Salin Artikel

Kata Gubernur Sumut soal Hukuman Tembak Mati Begal

Hanya saja, menurutnya, ada langkah lain yang sebenarnya bisa dilakukan untuk mengatasi aksi begal sebelum memberlakukan hukuman tembak tersebut.

Wacana hukuman tembak untuk begal sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menanggapi banyaknya kejahatan di wilayahnya.

"(Hukuman tembak) Perlu, tapi ada langkah yang tidak seperti itu (langsung memberi hukuman tembak). Kalau tak bisa, ya kita ubah daruratnya," ujar Edy usai menghadiri pelantikan perwira remaja TNI dan Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

"Kan darurat sipil itu pemberlakuannya nanti panjang urusannya. Tapi, saat ini kan baru melakukan kegiatan kenakalan yang meningkat menjadi kejahatan sehingga mengorbankan orang lain. Masih bisa kok terkendali," katanya lagi.

Dalam konteks darurat sipil tersebut, Edy menjelaskan bahwa ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Bukan soal tembak dan menembak biasa orang sedang menyampaikan hal tersebut tetapi aturan ini kan kita ikuti, ada Perppu Nomor 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Dalam aturan itu, dijelaskan soal tertib darurat sipil dan darurat militer," ujarnya.

Menurut Edy, kondisi di Medan saat ini termasuk ke dalam darurat sipil.

Oleh karena itu, yang diperbolehkan melakukan hukuman tembak hanya pihak yang ditetapkan berdasarkan pengadilan.

"Siapa yang boleh menembak, ya yang diketok oleh pengadilan. Nah, untuk melakukan pengamanan itu diawali dengan pengamanan yang terendah, siapa? Satpam, Satpol PP. Kalau enggak kuat ya polisi. Masih enggak kuat, ya berubah dong dia menjadi darurat," kata Edy.

"Kalau sudah darurat, itu keputusan presiden atau seizin DPR RI, itu dia, ini harus dilakukan," ujarnya lagi.

Edy pun mengakui bahwa pernyataan Wali Kota Bobby Nasution merupakan sesuatu yang bersifat emosional saja.

Ia menilai hal itu disampaikan oleh walikota yang resah karena warganya banyak yang diganggu begal bahkan sampai meninggal dunia.

Meski demikian, Edy menegaskan bahwa keberadaan begal harus ditiadakan.

"Ya (begal) harus ditiadakan kan enggak boleh mengganggu keamanan, mengganggu kehidupan, orang mencari nafkah, menuntut ilmu," ujar Edy.

"Itu tidak boleh terganggu. Itulah kehadiran negara, khususnya di daerah kabupaten dan kota dan provinsi untuk menyelesaikan hal tersebut," katanya lagi.

Ia pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatakan, bila perlu para begal tersebut ditembak mati.

"Saya harap pihak kepolisian lebih tegas untuk menindak para pelaku di lapangan, walaupun harus ditembak mati," tulis Bobby di akun Instagram pribadinya pada Jumat (7/7/2023).

Setelah instruksi Bobby tersebut, pada Minggu (9/7/2023), polisi menembak mati seorang pelaku pembegalan di Kota Medan, karena berusahan melawan petugas.

"Hal ini sangat kami apresiasi, karena begal dan pelaku kejahatan tidak punya tempat di Kota Medan karena sangat mengganggu ketenangan dan keamanan masyarakat," ujar Bobby, Senin (10/7/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/15530241/kata-gubernur-sumut-soal-hukuman-tembak-mati-begal

Terkini Lainnya

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke