Salin Artikel

Menteri Pan-RB Sebut 508.544 ASN Rasakan Manfaat Pemangkasan Layanan Kepegawaian di BKN

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri Pan-RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memangkas proses bisnis layanan kepegawaian menjadi lebih sederhana dan efisien. 

Pasalnya, sejak beragam pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian yang dijalankan BKN dari Januari 2023 hingga sekarang, sebanyak 508.544 aparatur sipil negara (ASN) telah merasakan manfaat dan dampaknya.

“BKN telah menunjukkan progresivitas yang baik dalam melakukan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian,” ujarnya usai acara Tasyakuran 75 Tahun BKN, di Jakarta, Selasa (25/6/2023).

Untuk itu, Menteri Anas pun terus mendorong BKN melakukan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian.

Anas menyebutkan, layanan kepegawaian yang dipangkas mulai dari layanan pindah instansi, kenaikan pangkat, pensiun, penetapan nomor induk pegawai (NIP), dan lainnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian Pan-RB) berkoordinasi dengan BKN terkait pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian sejak akhir 2022 dan mulai diimplementasikan pada awal 2023. 

Dia mengatakan, hal tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni menyederhanakan layanan birokrasi. 

“Kalau terkait layanan kepegawaian, ini ibarat customer internal. Bagaimana kita bisa melayani customer external alias publik dengan baik kalau di dalam saja kita mau mengurus administrasi kepegawaian saja masih ribet,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa. 

Adapun pemangkasan layanan kepegawaian yang didorong di BKN, di antaranya proses bisnis layanan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang semula memerlukan lima tahapan kini menjadi dua tahapan. 

Kemudian, layanan kenaikan pangkat yang semula memerlukan 8 hingga 14 tahapan dipangkas menjadi dua tahap. 

Layanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi dua tahap. Begitu pula dengan layanan perbaikan dan penetapan NIP yang semual memerlukan 11 tahap kini bisa diselesaikan dengan dua tahap.

“Tadi saya minta ke BKN kalau bisa diringkas lagi sehingga yang sekarang sudah cukup ringkas menjadi semakin ringkas. Kuncinya adalah semakin terdigitalisasi,” paparnya.

Berdasarkan data BKN, terdapat 508.544 ASN yang telah merasakan manfaat pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian dengan rincian, yakni 24.323 orang merasakan kecepatan layanan pensiun, 124.268 orang melakukan penetapan NIP, 3.718 orang mengajukan pindah instansi, dan 356.235 orang mendapatkan kenaikan pangkat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, BKN terus meningkatkan kualitas layanan kepegawaian. 

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian terus kami jalankan. Sebagian besar ASN yang mengurus layanan sudah merasakan manfaatnya. Bila ada yang terkendala bisa dipastikan karena mungkin ada data mereka yang belum lengkap,” ujarnya.

Haryomo menambahkan, BKN telah menerbitkan 898.000 pertimbangan teknis untuk berbagai urusan kepegawaian.

“Jadi kami sebenarnya telah menerbitkan 898.000 pertimbangan teknis, tetapi instansi pemerintah asalnya belum menerbitkan surat keputusan (SK) ke pegawainya. Yang sudah dapat SK sekitar 508.000,” ujarnya. 

Haryono berharap, instansi masing-masing pegawai segera menerbitkan SK sesuai apa yang diurus pegawainya. 

“Jadi progresivitas di BKN memang juga harus diiringi percepatan penerbitan SK di masing-masing instansi sebagai pejabat pembina kepegawaiannya,” terangnya. 

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/25/18561621/menteri-pan-rb-sebut-508544-asn-rasakan-manfaat-pemangkasan-layanan

Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke