Salin Artikel

Soal TPPO, Kemenlu: Jika Kerja ke Luar Negeri Tanpa Tanda Tangan Kontrak Dulu, Patut Dicurigai

Pasalnya, tanda tangan kontrak untuk penempatan pekerja migran di luar negeri harus dilakukan sejak di Indonesia. Tanda tangan kontrak di dalam negeri menjadi salah satu tanda bahwa perekrutan pekerja migran sudah sesuai prosedur.

Judha mengatakan, ikut perekrutan tenaga kerja tanpa prosedur (unprosedural) berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belakangan marak terjadi di Asia Tenggara.

"Jadi sesuai prosedur, tanda tangan kontrak itu harus di Indonesia sebelum berangkat. Kalau dia berangkat tanpa tanda tangan kontrak, bisa dicurigai," kata Judha dalam diskusi secara daring, Jumat (21/7/2023).

Judha menyebut bahwa tanda tangan kontrak di dalam negeri membuat posisi pekerja dan pemberi kerja menjadi lebih seimbang.

Sebab, saat tiba di negara tujuan, posisi pekerja bisa lebih lemah dibanding pemberi kerja. Melalui tanda tangan kontrak, pekerja bisa mengetahui hak dan kewajiban yang akan diterima dan dijalani.

"Karena kalau kita sudah di negara tujuan, posisi kita lemah enggak bisa apa-apa. Karena mau pulang kita enggak punya uang, jadi terpaksa di sana," ujarnya.

Lebih lanjut, Judha meminta masyarakat juga saling mengingatkan jika ada kerabat dan keluarganya yang akan bekerja di luar negeri.

Masyarakat bisa bertanya dan memberitahu perihal tanda tangan kontrak dan visa yang didaftarkan pada kolega yang akan bekerja di negeri orang.

Ia mengatakan, visa yang dipakai adalah visa kerja, bukan visa kunjungan atau visa wisata.

"Ada visa kerjanya enggak? Perusahaannya bisa dicek enggak? Nah ketika itu tidak ada, imbau. Lakukan langkah pencegahan proaktif, (imbau agar) jangan berangkat. At least dalam kapasitas kita, kita bisa sampaikan ada potensi nanti jadi korban TPPO di luar," kata Judha.

Judha lantas mengungkapkan, pihaknya sempat menangani salah satu korban TPPO dengan modus online scam yang tidak melakukan tanda tangan kontrak di Indonesia sebelum bekerja ke Dubai.

Saat bekerja di sebuah perusahaan online scam di sana, Mawar bahkan dipaksa menandatangani kontrak kerja berbahasa Mandarin yang tidak dimengerti isinya.

"Kalau yang aku tanda tangan, janjinya aku dikontrak enam bulan, ternyata di situ satu tahun. Kalau tidak menjalankan, bayar denda sebesar 4.500 dollar AS. Kalau setengah tahun, bayar denda dollar AS. Kalau mencapai satu tahun iming-imingnya dikasih iPhone 14 Pro Max sama pesangon 800 dollar AS," ujar Mawar.

"Tapi yang aku dengar terakhir beritanya saat ini, tanda tangan kontraknya kalau tidak mencapai target itu ginjalnya diambil satu," katanya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/21/22164251/soal-tppo-kemenlu-jika-kerja-ke-luar-negeri-tanpa-tanda-tangan-kontrak-dulu

Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke