Salin Artikel

IDI Sindir Ada Pihak yang Kepentingannya Terhalang sehingga Dukung UU Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah fitnah yang dialamatkan kepada organisasi tersebut, bahwa mereka menjadi biang kerok sulitnya dokter berpraktik dan mengakibatkan rasio ketersediaan dokter di Indonesia rendah.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Adib Khumaidi menjelaskan bahwa keadaan itu bukan disebabkan oleh adanya permainan di tubuh IDI untuk mempersulit izin praktik dokter.

Tuduhan ini mengemuka seiring penolakan IDI terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang Kesehatan --kini telah jadi undang-undang-- yang dinilai bakal melemahkan organisasi profesi kesehatan.

"Saya coba luruskan, IDI bukan biang kerok. IDI sebagai penjaga profesi dianggap oleh satu kepentingan kelompok menghalangi kepentingannya," kata Adib dalam program ROSI di Kompas TV bertajuk "UU Kesehatan Sah, Selamat Tinggal IDI", Kamis (13/7/2023) malam.

Adib menegaskan bahwa IDI merupakan penjaga profesi kedokteran yang tidak bisa ditangani negara, yakni sebagai asosiasi tenaga medis, meliputi pemahaman kedokteran, etik, dan kompetensi.

Ia mengungkit kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa IDI sebagai organisasi tunggal kedokteran di Indonesia, sesuai Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hal tersebut, menurut Adib, sudah menjadi kepastian hukum tersendiri untuk publik.

"Ketika sekarang dianggap (pihak lain sebagai) biang kerok, mohon maaf, tugas menjaga profesinya mungkin dianggap menghalangi kepentingan-kepentingannya," ungkapnya.

Sebagai informasi, UU Kesehatan yang disahkan DPR RI pada Selasa lalu merupakan beleid yang bersifat omnibus atau menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu.

Namun demikian, UU Kesehatan ini juga menghapus 9 undang-undang terkait keprofesian dan kesehatan.

Sembilan undang-undang itu adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kebidanan.

Penghapusan undang-undang khusus yang beberapa di antaranya mengatur tentang organisasi profesi kesehatan ini dikhawatirkan akan berdampak pada kepastian hukum para profesional itu.

Ini diakui pula anggota Badan Legislasi DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Santoso saat menemui pendemo di depan gedung DPR/MPR RI, pada Selasa (11/7/2023)

"Saudara semua tenaga kesehatan tidak dilindungi oleh negara. Itu harus kita tolak karena saudara adalah garda terdepan untuk kesehatan masyarakat," kata dia.

"Jika undang-undang di mana profesi kesehatan ditiadakan, maka profesi saudara tidak dihargai oleh negara dan posisi saudara akan sulit juga bekerja untuk rakyat," lanjut Santoso.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI juga sempat menerima kunjungan belasan organisasi profesi kesehatan yang mendukung disahkannya UU Kesehatan.

Beberapa organisasi profesi kesehatan yang menyatakan dukungan itu, yakni:

1. Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI)

2. Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI)

3. Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan (P2KP)

4. Forum Dokter Susah Praktek (FDSP)

5. Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK)

6. Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI)

7. Persatuan Bidan Indonesia (PBI).

8. Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan

9. Farmasis Indonesia Bersatu

10. Siti Fadilah Foundation

11. Masyarakat Farmasi Indonesia

12. FDSP Diaspora & Dalam Negeri

13. Dewan Kesehatan Rakyat

14. Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN)

15. Forum Dokter Pejuang STR

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/05434871/idi-sindir-ada-pihak-yang-kepentingannya-terhalang-sehingga-dukung-uu

Terkini Lainnya

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke