Salin Artikel

Cerita Indonesia Berhasil Pertahankan Pasal Kohabitasi di KUHP yang Ditentang Negara Barat

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah berhasil meyakinkan negara-negara barat seperti Amerika dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menerima pasal kohabitasi atau pasal yang mengatur kegiatan "kumpul kebo" di KUHP.

Ia mengungkapkan, ketika KUHP disahkan pada 6 Desember 2022, perwakilan PBB, Amerika Serikat, Australia dan sejumlah negara barat mengritik soal ketentuan tersebut.

"Sehingga waktu itu dilakukan rapat terbatas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ibu Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi) bersama saya diminta untuk menjelaskan kepada semua dubes negara asing yang ada di Jakarta," kata Eddy dalam acara Kementeriam Hukum dan HAM (Menkumham) Goest To Campus di Universitas Mataram, NTB, Kamis (13/7/2023).

Satu per satu para dubes yang tak setuju dengan aturan itu kemudian dipanggil Menlu Retno untuk menerima penjelasan dari Kemenkumham.

"Dalam pidato kunci, saya sudah katakan bahwa Buku II KUHP itu adalah universalisme hukum pidana. Dimana-mana mengatur demikian, tetapi pada kesempatan ini saya hendak mengatakan bahwa universalisme berlaku di seluruh dunia, kecuali dalam tiga kejahatan," terangnya.

Pertama, di dalam KUHP Indonesia tidak ada bab atau pasal yang membahas mengenai kejahatan politik.

Kedua, di Indonesia diatur tentang pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, baik untuk individu, institusi hingga lembaga negara. Pasal ini bisa jadi tidak ada di negara lain.

Ketiga, Indonesia memiliki pasal perzinaan dan kohabitasi yang ditentang negara barat, karena faktor sosial budaya.

"Isu ketiga yang satu negara dengan negara lain berbeda pengaturannya adalah yang paling banyak ditanyakan dengan hari ini, yaitu kejahatan kesusilaan," imbuh dia.

Eddy lantas mempertanyakan sikap negara-negara barat yang mempertentangkan kohabitasi di Indonesia, tetapi tidak memrotes larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang berlaku di konstitusi hukum pidana Rusia.

Pada akhirnya, di dalam pernyataan pamungkasnya, Eddy meminta kepada para dubes yang dipanggil untuk tidak hanya sekedar melihat KUHP dari kaca mata mereka semata.

"Jadi sekali lagi bapak ibu dan semua, kalau bicara soal kesusilaan, bicara soal penghinaan, bicara soal kejahatan politik, jangan dibanding-bandingkan. Tidak akan sama," ucap dia.

Rumusan tentang pidana kohabitasi diatur dalam Pasal 414 yang terdiri dari 4 ayat. Dalam Ayat (1) disebutkan, "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Akan tetapi, perbuatan itu tidak bisa serta merta dituntut secara hukum kecuali atas pengaduan dari 2 pihak, yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Rumusan itu tercantum dalam Ayat (2).

Sedangkan pada Ayat (3) disebutkan, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30."

Lantas pada Ayat (4) berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/13/22314501/cerita-indonesia-berhasil-pertahankan-pasal-kohabitasi-di-kuhp-yang

Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke