Salin Artikel

Tolak UU Kesehatan, Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran di DPR

"Terkait dengan hal tersebut, Partai Buruh berencana melakukan aksi ribuan buruh ke DPR RI pada tanggal 20 Juli 2023 dengan tuntutan meminta agar UU Kesehatan dicabut," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

"Langkah lain yang akan dilakukan adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya lagi.

Said Iqbal menilai bahwa UU Kesehatan yang baru disahkan mengandung beberapa hal yang bakal merugikan masyarakat umum dan buruh pada khususnya.

Ia menganggap, beleid ini akan berpengaruh pada sistem jaminan sosial nasional.

Apalagi, di dalamnya diatur bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri terkait. Hal itu dianggap menimbulkan risiko tata kelola jaminan sosial rawan diintervensi.

Kemudian, UU Kesehatan menghapus penganggaran wajib/mandatory spending dari negara untuk sektor kesehatan.

"Dampaknya, masyarakat akan dirugikan dengan dikuranginya anggaran kesehatan sehingga masyarakat akan ada iuran tambahan (out of pocket) dan fasilitas kesehatan bisa makin buruk khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluat)," kata Said.

Menurut Said, hal lain yang menjadi permasalahan kaum buruh adalah dewan pengawas (dewas) unsur pekerja dan pemberi kerja dikurangi dari dua menjadi satu. Sedangkan wakil kementerian bertambah dari dua menjadi empat.

Partai Buruh beranggapan, independensi dewas bisa terganggu karena intervensi birokrasi.

"Sektor kesehatan akan menjadi lahan investasi melalui layanan mutu kesehatan," ujar Said Iqbal.

"Di sisi lain, profesi tenaga kesehatan yang terhimpun dalam organisasi profesi diragukan, dampaknya tenaga medis akan diekploitasi oleh pemilik modal atau rumah sakit dan tidak ada organisasi profesi yang menaunginya/melindunginya," katanya lagi.

Ratusan tenaga kesehatan ini tergabung dalam sejumlah organisasi profesi, seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Mereka menilai, ada sederet masalah dalam proses penyusunan maupun substansi UU Kesehatan yang dibikin hanya dalam kurun satu tahun.

Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi mengatakan, perumusan RUU Kesehatan tidak jelas dan tidak mempunyai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta tidak mendesak.

"Sembilan UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain," kata Adib dalam keterangannya.

IDI justru menilai, berbagai aturan baru dalam UU Kesehatan berpotensi mengganggu kestabilan sistem kesehatan.

Mereka juga menyoroti dibolehkannya dokter asing bekerja di Indonesia.

Hal ini diakui pula oleh pemerintah, meski mengeklaim izin itu bakal diberikan terbatas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ataupun rumah sakit swasta tempat investor negaranya menanam saham.

"Poin yang paling mendasar untuk kami salah satunya adalah memberikan privilege khusus untuk dokter asing, kemudahan mereka praktik di sini. Sementara orang kita, untuk praktik saja prosedurnya cukup panjang," kata Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan Panji Utomo dalam aksi unjuk rasa.

Sorotan juga mengarah pada dihapusnya penganggaran wajib (mandatory spending) dari negara untuk sektor kesehatan, yakni lima persen dari APBN dan sepuluh persen dari APBD.

Sembilan undang-undang itu adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular; UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan; UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kebidanan.

Penghapusan undang-undang khusus yang beberapa di antaranya mengatur tentang organisasi profesi kesehatan ini dikhawatirkan akan berdampak pada kepastian hukum para profesional itu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/17590551/tolak-uu-kesehatan-partai-buruh-siapkan-aksi-besar-besaran-di-dpr

Terkini Lainnya

TNI AL Tugaskan KRI RE Martadinata-331 untuk Latma Rimpac di Hawaii

TNI AL Tugaskan KRI RE Martadinata-331 untuk Latma Rimpac di Hawaii

Nasional
Jokowi Minta Basuki-Raja Juli Antoni Jamin Pembangunan IKN Tetap Cepat

Jokowi Minta Basuki-Raja Juli Antoni Jamin Pembangunan IKN Tetap Cepat

Nasional
Basuki Sebut Rencana Jokowi Berkantor di IKN Tetap On Schedule Meski Kepala Otorita Mundur

Basuki Sebut Rencana Jokowi Berkantor di IKN Tetap On Schedule Meski Kepala Otorita Mundur

Nasional
Basuki Bantah Kepala Otorita IKN Mundur karena Upacara 17 Agustus

Basuki Bantah Kepala Otorita IKN Mundur karena Upacara 17 Agustus

Nasional
SYL Tilap Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan hingga 50 Persen

SYL Tilap Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan hingga 50 Persen

Nasional
Profil Bambang Susantono, 2 Tahun Jabat Kepala Otorita IKN

Profil Bambang Susantono, 2 Tahun Jabat Kepala Otorita IKN

Nasional
Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Nasional
Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke