"Insyaallah sudah final, dirilis. Ya hari ini atau esok sudah selesai," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan saat ditemui usai rapat pimpinan di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Ikhsan mengatakan, fatwa yang akan dikeluarkan terkait dengan penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Adapun, fatwa yang dikeluarkan, kata Ikhsan, sebagai respons MUI atas permohonan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus penistaan agama Panji Gumilang.
"Itu (dikeluarkan) buat pemohonnya. Karena selama ini hal-hal berkaitan dengan penodaan agama landasannya fatwa MUI untuk pertimbangan bagi para penyidik," imbuh dia.
Ikhsan mengatakan, MUI sudah mendapat permintaan terkait fatwa sejak 10 hari yang lalu. Tim MUI sudah bekerja dengan penuh kehati-hatian untuk merangkum fatwa yang akan dikeluarkan.
"Karena bahasanya seperti itu, penyidik sudah meminta," ucap Ikhsan.
Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran memiliki cara ibadah yang tidak biasa.
Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan saf laki-laki. Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat.
Selain itu, Panji juga menyebut kitab suci umat Islam, Al quran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.
Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/11/13565871/mui-akan-keluarkan-fatwa-soal-al-zaytun-dan-panji-gumilang-hari-ini-atau