Gugatan dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan Windi Purnama terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
"Hari ini, Senin 10 Juli 2023 sidang pertama," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).
Djuyamto menyampaikan, perkara dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Windi Purnama diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.
Namun, sidang perdana terhadap gugatan ini ditunda lantaran Dirdik Jampidsus selaku termohon tidak menghadiri sidang tersebut.
Dalam petitumnya, Windi Purnama meminta seluruh permohonannya dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan.
Ia juga meminta Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada dirinya berkenaan dengan peristiwa pidana penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Hal itu sebagaimana Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/ 05/2023 tanggal 23 Mei 2023 atas nama tersangka Windi Purnama dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin 04/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Dalam surat tersebut, Windi Purnama diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/10/19175071/tersangka-kasus-bts-4g-kominfo-windi-purnama-ajukan-praperadilan