Diketahui, PPATK juga telah memblokir ratusan rekening yang diduga milik Panji Gumilang untuk dianalisis lebih lanjut.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Jenderal bintang dua itu pun menyebut bahwa penyidik juga masih akan mencari saksi ahli serta melengkapi kebutuhan penyidikan agar informasi itu menjadi terang.
Sandi mengatakan, saat ini Bareskrim telah membentuk tim untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.
Meski begitu, Bareskrim membuka peluang akan menyelidiki terkait transaksi keuangan Panji Gumilang jika hasil penyidikan mengarah ke sana.
"Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ujar Sandi.
Sebelumya, informasi awal terkait ratusan rekening milik Panji Gumilang disampaikan Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, 256 rekening milik Panji terdaftar dengan enam nama yang berbeda.
“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Terkait rekening itu, PPATK menyatakan telah memblokir semua rekening terkait pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal itu dilakukan terkait pendalaman.
Dilaporkan kasus penistaan agama
Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut bahkan sudah naik tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Oleh karenanya, terhadap Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/07/17103661/polri-akan-koordinasi-dengan-ppatk-terkait-ratusan-rekening-panji-gumilang