Salin Artikel

Masyarakat Berhak Dapat Penjelasan Rinci soal Data Paspor Bocor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta sigap merespons dan memberi penjelasan rinci kepada masyarakat, terkait dugaan kebocoran 34,9 juta data paspor warga Indonesia (WNI) yang diduga dilakukan peretas Bjorka.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, prosedur penanganan kebocoran data itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Undang-Undang PDP harus menjadi rujukan utama dalam mengoptimalkan langkah-langkah pelindungan data pribadi, misalnya terkait prosedur ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, termasuk kewajiban memberikan notifikasi," kata Wahyudi saat dihubungi Kamis (6/7/2023).

Menurut Wahyudi, dugaan kebocoran data paspor seharusnya segera ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab oleh pihak-pihak yang berwenang melakukan pengelolaan data itu.

Menurut dia, dalam menanggapi dugaan insiden kebocoran data maka proses transisi implementasi UU PDP mestinya tidak berakibat pada pembiaran penanganan.

Sebab, kata Wahyudi, dalam Pasal 76 UU PDP ditegaskan beleid itu berlaku sejak diundangkan.

"Kekosongan regulasi teknis karena masih dalam proses penyusunan, bisa mengacu pada PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, sepanjang materinya tidak bertentangan dengan substansi UU PDP," ucap Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, UU PDP harus menjadi rujukan utama dalam mengoptimalkan langkah-langkah pelindungan data pribadi, misalnya terkait prosedur ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, termasuk kewajiban memberikan notifikasi.

Maka dari itu, lanjut Wahyudi, Ditjen Imigrasi dan PT. Telkom Indonesia sebagai pengendali data sebaiknya melakukan identifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kebocoran data.

"Segera memberikan notifikasi kepada subjek data dan otoritas saat ini (Kemenkominfo) paling lambag 3x24 jam, termasuk kepada masyarakat, mengingat insiden ini terkait dengan layanan publik, mengacu Pasal 46 UU PDP," papar Wahyudi.

Materi notifikasi itu, kata Wahyudi, mencakup data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana terungkapnya, serta upaya penanganan dan pemulihan yang sudah dilakukan.

"Bila di dalamnya terdapat dapat yang bersifat spesifik (sensitif), perlu juga diinformasikan risiko yang mungkin terjadi dan langkah mitigasi yang sebaiknya dilakukan," kata Wahyudi.

Selain itu, seluruh lembaga terkait supaya segera melakukan pemulihan data yang spesifik atau sensitif seperti biometrik (sidik jari, rekam wajah, retina mata) sampai keluarga.

"Ketika terjadi kegagalan dalam pelindungan data, jenis data sensitif memerlukan langkah-langkah khusus dalam penanganannya, sebab risiko yang mungkin terjadi pada subjek data juga lebih tinggi," papar Wahyudi.

Wahyudi juga menyarankan Ditjen Imigrasi sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik mestinya konsisten melakukan audit keamanan.

Sebab mekanisme itu diatur dalam Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Bahkan rinciannya telah diatur dalam Peraturan BSSN No. 4/2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Mengacu kepada 2 regulasi tersebut, Ditjen Imigrasi setidaknya harus mengidentifikasi sumber serangan, menganalisis informasi yang berkaitan dengan insiden selanjutnya, memprioritaskan penanganan insiden berdasarkan tingkat dampak yang terjadi, mendokumentasi bukti insiden, dan memitigasi atau mengurangi dampak risiko," ucap Wahyudi.

Menurut Teguh, Bjorka mengeklaim mengambil 34,9 juta data paspor WNI dalam kondisi terkompres sebesar 4 GB.

Data itu dijual oleh Bjorka seharga 10.000 dollar Amerika Serikat. Bjorka juga membagikan 1 juta data itu sebagai sampel bagi yang berminat.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, peladen (server) Imigrasi berada di Pusat Data Nasional (PDN), yang dikelola Kemenkominfo.

“Server imigrasi di PDN (pusat data nasional) milik Kominfo,” kata Silmy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Sementara itu, Kominfo menyatakan masih menelusuri dugaan kebocoran dugaan data paspor itu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, tim yang terdiri dari Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Imigrasi masih menyelidiki hal ini.

"Hasil sementara, ada perbedaan struktur data antara yang ada di Pusat Data Nasional dengan yang beredar," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/7/2023) malam.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/07/11445171/masyarakat-berhak-dapat-penjelasan-rinci-soal-data-paspor-bocor

Terkini Lainnya

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke