JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, Pondok Pesantren Al Zaytun akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama.
Dengan pembinaan ini, Mahfud berharap, Al Zaytun dapat menjadi lembaga pendidikan yang beroperasi sesuai visi dan misi yang mereka tuliskan.
"Kita sementara ini berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan untuk dibina menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengann visi dan misinya yang tertulis," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Mahfud menegaskan, ke depannya tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di pondok pesantren tersebut.
Keberadaan ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat ini sebelumnya menuai perhatian publik setelah sejumlah hal yang dianggap kontroversial mencuat. Misalnya, soal perempuan yang berada satu saf dengan laki-laki saat sholat hingga ucapan salam yang identik dengan bahasa Ibrani.
"Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Oleh sebab itu, hingga kini pemerintah pusat belum memutuskan untuk mencabut maupun membekukan izin Pondok Pesantren Al Zaytun.
Mahfud melanjutkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Polda dan satuan TNI setempat akan ditugaskan untuk memastikan ketertiban sosial dan keamanan masyarakat di sekitar Al Zaytun.
Mahfud juga menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun bakal terus dijalankan dan akan segera ada penetapan tersangka.
Namun, Mahfud tidak menyebut penetapan tersangka itu terkait kasus apa meskipun polisi tengah menyidik kasus dugaan penistaan agama pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan mendukung rencana Kementerian Agama untuk membekukan izin Al Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga segera dibekukan, agar menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jabar, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (3/7/2023).
Akan tetapi, pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan, pembekuan atau pembubaran Ponpes Al Zaytun harus dilakukan setelah adanya kajian.
Pasalnya, pemerintah juga perlu memikirkan nasib para pelajar Al Zaytun serta lahan seluas 1.200 hektare milik ponpes yang berada di Indramayu tersebut.
"Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," ujar Ridwan Kamil.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/19112311/mahfud-sebut-ponpes-al-zaytun-akan-dibina-agar-tak-ada-kegiatan-terselubung