Salin Artikel

KPU Bisa Tolak Pendaftaran Capres-Cawapres jika Diusung Seluruh Parpol Peserta Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menolak pendaftaran bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dalam kondisi tertentu.

Salah satunya, jika pasangan capres-cawapres diusung oleh seluruh partai politik peserta pemilu. Artinya, hanya ada satu pasangan capres-cawapres dan tidak ada paslon pesaing.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 229 ayat (2).

“KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu,” demikian bunyi aturan tersebut.

Selain itu, pasal yang sama juga menyebutkan bahwa KPU bisa menolak pendaftaran bakal capres-cawapres yang diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang menjegal lawannya, sehingga mengakibatkan koalisi lain tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

Adapun menurut Pasal 221 UU Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden harus diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Sementara, Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas atau presidential threshold yang telah ditentukan.

Pendaftaran pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 sendiri akan digelar selama kurang lebih satu bulan yakni 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Setelah partai politik mendaftarkan bakal capres-cawapres, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikutnya, tahapan pemilu dilanjutkan dengan masa kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari, 28 November 2023-10 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2023, akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia . Tak hanya untuk memilih capres-cawapres, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/17575771/kpu-bisa-tolak-pendaftaran-capres-cawapres-jika-diusung-seluruh-parpol

Terkini Lainnya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke