Salin Artikel

Saat Umat Islam Dibuat Resah NII dan Polemik Al Zaytun Sejak Lama...

JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki yang menyelimuti Pondok Pesantren Al Zaytun serta pimpinannya, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, dan dugaan afiliasi dengan gerakan bawah tanah Negara Islam Indonesia (NII) sudah pernah disampaikan oleh sejumlah perwakilan umat Islam jauh-jauh hari.

Lembaga pendidikan itu menjadi sorotan publik lantaran penuh kontroversi. Selain itu, umat Islam juga mempertanyakan sumber dana buat membangun kompleks pondok pesantren yang cukup megah yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dari segi ibadah, Ponpes itu menerapkan cara yang tidak biasa, misalnya saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.

Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Selain menerapkan cara beribadah yang berbeda, Panji juga disebut-sebut terkait dengan gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9).

Meski sudah beberapa kali dilaporkan, keberadaan kelompok NII KW 9 disebut-sebut tidak mudah dibuktikan karena selalu bergerak di bawah tanah.

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) sudah menyampaikan tentang sepak terjang NII yang meresahkan umat Islam kepada pemerintah sekitar 12 tahun silam.

Mereka bahkan mengimbau supaya pemerintah jangan terus membiarkan isu NII mengambang tanpa kejelasan. Penyebabnya jika hal itu dibiarkan dianggap kian meresahkan, mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus mengusik rasa aman masyarakat.

DDII juga menilai gerakan NII tidak sesuai dengan Islam.

"Mereka membenarkan tindakan mencuri dan sebagainya. Kelompok ini ingin menodai Islam karena Islam tidak membenarkan tindakan seperti itu. Jadi, jangan karena ingin mendirikan negara Islam, tetapi menggunakan cara yang menghalalkan segala cara," kata Ketua DDII Syuhada Bahri, di Kompleks Istana Presiden, seperti dikutip dari surat kabar Kompas edisi 13 Mei 2011.

Saat itu Syuhada ditemani sejumlah pengurus DDII yang menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Syuhada, saat ini orang tidak perlu mengada-ada dengan melakukan gerakan mendirikan negara yang tidak seusai dengan NKRI dan dasar negara Pancasila.

"Ya, sudahlah, Indonesia saja. Di dalam Pancasila, ada Ketuhanan Yang Maha Esa, orang bisa menjabarkannya sesuai dengan sisi pandangnya masing-masing," ujar Syuhada.

Dia mengatakan, beberapa mantan anggota atau pejabat NII juga sudah memberikan kesaksian dan informasi penting mengenai gerakan itu.

Begitu pula sejumlah pengamat dengan analisisnya. Namun, pemerintah membiarkan semuanya berlarut-larut, tanpa tindakan tegas. Kisruh NII akhirnya terus menjadi mengambang, penuh teka-teki, termasuk keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang kerap dipenuhi tanda tanya.

"Semakin dibiarkan mengambang, isu ini kian memberikan peluang dimanfaatkan bagi kepentingan politik tertentu," kata Ali.

Menurut Ali, jika gerakan NII tidak ditindak tegas dan kekuatan di belakang Ponpes Al Zaytun tak diungkap, maka hal itu berbahaya karena bisa memunculkan ancaman dari dalam terhadap kedaulatan NKRI.

Isu ini juga kembali membuka konflik lama antara kelompok nasionalis dan Islam yang sebenarnya dianggap sudah selesai.

Ali berharap pemerintah bersikap tegas terhadap NII dengan mencari bukti-bukti yang mengarah adanya tindakan makar, lalu mengambil tindakan hukum.

Selain itu, kata Ali, pemerintah perlu mencegah sumber-sumber normatif yang menyuburkan radikalisme dan gagasan negara Islam.

Secara terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis sikap resmi terkait dengan NII.

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh KH Ma'ruf Amin yang saat itu menjabat sebagai Ketua MUI, dan Sekretaris Jenderal MUI HM Ichwan Sam.

Dalam pernyataan sikap MUI menegaskan, segala bentuk pemaksaan kehendak untuk mengubah kesepakatan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan perbuatan makar. Tindakan ini harus segera dicegah, ditindak, serta diberantas.

Setiap upaya pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia dan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI yang sah dalam pandangan Islam termasuk bughot. Adapun bughot haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.

Tak terlibat NII

Namun, Panji Gumilang, yang juga pimpinan Al-Zaytun membantah tudingan itu.

"Soal NII yang diributkan akhir-akhir ini, sebenarnya barangnya sudah tidak ada. NII sudah mati. Dalam sejarahnya, memang ada NII yang diproklamasikan tahun 1949 dan diperjuangkan sampai 1962. Setelah itu NII selesai. Bahkan, pendirinya sudah menganjurkan pengikutnya agar kembali ke bumi pertiwi Indonesia," katanya pada 2011.

Belum lama ini Panji juga menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mencerminkan akhlak Islami dalam merespons polemik itu.

"Majelis ulama telah memvonis (Al-Zaytun sesat) sebelum tabayyun. Setelah memvonis baru lakukan tabayyun. Ini justru keluar dari akhlak Islam dan itu bukan kelakuan umat Islam. Umat Islam itu tabayyun dahulu baru mengatakan sesuatu," kata Panji, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (26/6/2023).

Panji pun menceritakan situasi saat dia menghadiri undangan Tim Investigasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (23/6/2023) malam, untuk mengklarifikasi dugaan adanya ajaran sesat di Ponpes Al-Zaytun.

Panji menyampaikan, dia bisa saja memberikan jawaban saat itu juga, tetapi agar Tim Investigasi mendapat informasi yang lengkap, Panji pun mengundang mereka untuk datang ke Al-Zaytun.

"Dan itu disepakati. Bersama sepakat, sampai tiga kali ngetuk meja tanda sepakat," ujar Panji.

"Jadi salah kalau ada orang mengatakan Panji Gumilang tak bersedia menjawab. Itu salah, mungkin mendapatkan informasi sesat khususnya dari Majelis Ulama. Majelis Ulama ini sudah menanam kebencian terhadap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dan Al-Zaytun," imbuhnya.

Terkait soal tanah Ponpes Al-Zaytun, Panji pun memastikan bahwa pihaknya telah memiliki sertifikat dan persoalan itu telah selesai.

"Saya berpesan, Bangsa Indonesia seluruhnya, jangan terprovokasi oleh sikap Majelis Ulama yang tidak berakhlak, menuduh orang baru ber-tabayyun," ungkapnya.

"Kembalikan semua ke Pancasila. Jangan ke Majelis Ulama, penghasut, ciri-ciri penghasut menghukum baru tabayyun," tandasnya.

Gerakan NII diduga merupakan kelanjutan dari gerakan yang digagas Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo, yakni Darul Islam dengan tujuan mendirikan Negara Islam Indonesia pada 7 Agustus 1949.

Setelah Kartosuwiryo tertangkap dan dieksekusi pada 1962, gerakan itu pecah menjadi 2 kelompok.

Pertama adalah NII Fillah yang merapat kepada rezim Orde Baru dan dibina oleh tokoh intelijen Ali Moertopo.

Kelompok NII Fillah digunakan oleh Orde Baru untuk melakukan kampanye anti-komunisme, dan merebut suara umat Islam buat mendukung pemerintah dalam setiap pemilihan umum.

Sedangkan kelompok NII Sabilillah masih berupaya melanjutkan pemikiran Kartosuwiryo dengan mengupayakan mendirikan negara Islam.

Kelompok NII Sabilillah kemudian berkembang menjadi 9 faksi atau komandemen wilayah (KW) yang Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Aceh, Lampung, dan Jakarta.

Di antara faksi NII Sabilillah, faksi NII KW9 yang dipimpin Panji Gumilang disebut menyimpang jauh dari misi dan falsafah awal gerakan NII. Kelompok itu disebut-sebut bergerak di bawah tanah.

Kelompok itu disebut memperbolehkan anggota tidak salat, serta melakukan hal yang dilarang agama dengan membayar sejumlah uang sebagai hukuman pengganti.

Bahkan orang-orang yang terpapar doktrin NII KW9 disebut-sebut diperbolehkan melawan orang tua, mencuri, atau pun meninggalkan salat.

Tak hanya itu, para anggotanya pun diwajibkan membayar iuran bulanan dalam jumlah ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Akibatnya, tak jarang para anggota yang kebanyakan mahasiswa, harus berutang ke sana ke mari atau bahkan mencuri demi tuntutan membayar iuran itu.

Doktrin itu juga diyakini merusak ikatan kekeluargaan dan sosial kemasyarakatan antara sesama umat Islam.

Adapun Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sejumlah saksi pelapor dan saksi ahli telah diperiksa.

"Ini sudah cukup cepat. Masa hari ini, hari libur, kita manggil orang. Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP (laporan polisi) masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua," ujar Djuhandani saat ditemui di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

Lalu, Djuhandani mengatakan, Panji Gumilang langsung dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Dia menyebut Panji Gumilang diminta untuk hadir ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (3/7/2023). Namun, Panji belum mengonfirmasi apakah dirinya akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.

"Belum, belum. Hanya undangan sudah disampaikan. Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," tuturnya.

Sementara itu, kata dia, terkait sejumlah LP yang masuk mengenai Panji Gumilang, Bareskrim akan menyatukannya.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Diamanty Meiliana, Muhamad Syahrial)

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/02/14344181/saat-umat-islam-dibuat-resah-nii-dan-polemik-al-zaytun-sejak-lama

Terkini Lainnya

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke