Salin Artikel

Riset ICJR: Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Masuk Kualifikasi Gas Beracun

JAKARTA, KOMPAS.com - Gas air mata yang digunakan aparat kepolisian dalam tragedi Kanjutuhan 1 Oktober 2022 disebut masuk dalam kualifikasi gas beracun.

Hal itu diungkap dalam buku hasil riset yang disusun Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) bersama aliansi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian.

"Komponen gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan masuk dalam kualifikasi gas beracun dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia," tulis hasil riset, dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Riset itu menyebut, dalam konteks hukum di Indonesia, penggunaan dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata diatur dalam Undang-Undang 9/2008.

Dalam aturan itu disebutkan secara detail mulai dari penggolongan, ketentuan pemakaian, hingga hukuman pidana apabila bahan itu digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dalam konteks tragedi Kanjuruhan, temuan TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) menyebutkan bahwa ada penggunaan bahan kimia secara serampangan yang digunakan oleh kepolisian untuk melakukan pengendalian masa," tulis riset tersebut.

Ada lima jenis gas yang disebut sebagai gas air mata yang dilontarkan dalam peristiwa tersebut, yaitu bromobenzyl cyanide (BBC), chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidene malononitrile (CS), chloropcrin (CP) dan dibenzoxazipine (CR).

"Dalam kualifikasi UU Nomor 9 Tahun 2008, gas jenis CP merupakan kategori bahan kimia beracun," tulis laporan tersebut.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi sepakbola di Indonesia yang merenggut 134 korban jiwa akibat lontaran gas air mata petugas kepolisian.

Tragedi itu terjadi ketika laga Persebaya versus Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Usai laga berakhir, beberapa supporter Arema turun ke tengah lapangan. Kemudian para supporter dihujani tembakan gas air mata oleh petugas.

Termasuk para penonton yang masih berada di atas tribun, turut dihujani tembakan gas air mata sehingga penonton panik ingin keluar stadion.

Nahas beberapa pintu stadion terkunci menimbulkan kepanikan yang lebih besar. Banyak diantara penonton kemudian meninggal dunia akibat peristiwa itu.

Vonis ringan para pelaku

Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Lima terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Security Officer Suko Sutrisno, dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.

Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku lainnya divonis bebas yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis ringan yaitu Hasdarman dengan penjara 1 tahun 6 bulan.

Kemudian Suko Sutrisno divonis 1 tahun, dan Abdul Haris mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/30/18504891/riset-icjr-gas-air-mata-tragedi-kanjuruhan-masuk-kualifikasi-gas-beracun

Terkini Lainnya

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
 Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Nasional
Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Nasional
Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Nasional
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke