Penerbitan fatwa ini dibenarkan oleh Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis kepada Kompas.com.
"Ya (MUI akan mengeluarkan fatwa). Hari ini laporan final penelitian, baru proses fatwa," kata Muhammad Cholil Nafis kepada Kompas.com, Selasa (27/6/2023).
Cholil mengungkapkan, fatwa yang dikeluarkan akan berlandaskan penelitian. Artinya, sebelum fatwa keluar, pihaknya akan meneliti dahulu polemik di pondok pesantren tersebut.
Fatwa diluncurkan berlandaskan beberapa kasus yang memperlihatkan pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang.
"Jadi mudah-mudahan segera sempurna hasil penelitiannya," ucap Cholil.
Sebagai informasi, beredar kabar dari beberapa video terkait sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat, itu memiliki cara ibadah yang tidak biasa.
Misalnya, shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.
Kontroversi yang terjadi lantas menuai kritikan dan aksi dari banyak pihak. Kementerian Agama pun (Kemenag) berencana membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat.
Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.
Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tutur Anna beberapa waktu lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/11532221/mui-bakal-terbitkan-fatwa-soal-polemik-al-zaytun