Salin Artikel

Perempuan Lepas Kaus Kaki dan Tangan untuk Wudu Tak Batalkan Ihram

MEKKAH, KOMPAS.com - Selama ini, banyak informasi simpang siur mengenai larangan ihram bagi perempuan. Salah satunya soal kaus kaki dan kaus tangan jemaah haji perempuan saat hendak wudu.

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Musthafa Jakarta KH Zulfa Mustofa mengatakan, banyak yang beranggapan setelah niat ihram dibacakan, perempuan tidak boleh melepas kaus kaki dan tangan, bahkan saat akan berwudu.

Akibatnya, banyak jemaah perempuan yang berwudu tanpa dilepas. Padahal, membuka kaus kaki dan kaus tangan saat wudu tidak membatalkan ihram.

Wakil Ketua Umum PBNU ini pun mengatakan, melepas kaus kaki atau kaus tangan bagi perempuan bukan bagian dari hal-hal yang diharamkan saat ihram (muharramat al-ihram).

"Daripada kemudian harus membasahi bajunya. Silakan copot kaus kaki, kaus tangan, itu tidak membatalkan ihram," tegas Zulfa.

Dalam kesempatan yang lain, Kartono, Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah (9/5/2023), menyebut empat jenis larangan dalam ihram, yaitu sebagai berikut:

1. Larangan ihram yang apabila dilanggar tidak berdosa dan tidak dikenakan fidyah, seperti memakai celana bagi orang yang tidak memiliki kain ihram, menghilangkan/mencabut kuku yang pecah, mencabut bulu mata (yang menghalangi pandangan), dan membunuh hewan yang menyerang atau buas.

2. Larangan yang apabila dilanggar berdosa tapi tidak dikenakan sanksi, seperti melakukan akad nikah, berbuat rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan.

3. Larangan yang apabila dilanggar dikenakan sanksi tetapi tidak berdosa, seperti mencukur rambut karena di kepala ada penyakit, atau memakai pakaian biasa karena ada keperluan.

4. Larangan yang apabila dilanggar berdosa dan harus membayar fidyah, yaitu jenis-jenis larangan selain yang telah disebutkan di atas, seperti jima’/bersetubuh, memakai pakaian bertangkup (baju/celana) bagi laki-laki.

Kemudian, menutup kepala bagi laki-laki, menutup muka dan kedua telapak tangan bagi wanita, memotong kuku bagi laki-laki dan wanita, memakai minyak wangi (parfum), membunuh binatang, bercumbu, dan merusak pohon atau tumbuh-tumbuhan).

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/23/14225561/perempuan-lepas-kaus-kaki-dan-tangan-untuk-wudu-tak-batalkan-ihram

Terkini Lainnya

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke