MEKKAH, KOMPAS.com - Selama ini, banyak informasi simpang siur mengenai larangan ihram bagi perempuan. Salah satunya soal kaus kaki dan kaus tangan jemaah haji perempuan saat hendak wudu.
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Musthafa Jakarta KH Zulfa Mustofa mengatakan, banyak yang beranggapan setelah niat ihram dibacakan, perempuan tidak boleh melepas kaus kaki dan tangan, bahkan saat akan berwudu.
Akibatnya, banyak jemaah perempuan yang berwudu tanpa dilepas. Padahal, membuka kaus kaki dan kaus tangan saat wudu tidak membatalkan ihram.
Wakil Ketua Umum PBNU ini pun mengatakan, melepas kaus kaki atau kaus tangan bagi perempuan bukan bagian dari hal-hal yang diharamkan saat ihram (muharramat al-ihram).
"Daripada kemudian harus membasahi bajunya. Silakan copot kaus kaki, kaus tangan, itu tidak membatalkan ihram," tegas Zulfa.
Dalam kesempatan yang lain, Kartono, Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah (9/5/2023), menyebut empat jenis larangan dalam ihram, yaitu sebagai berikut:
1. Larangan ihram yang apabila dilanggar tidak berdosa dan tidak dikenakan fidyah, seperti memakai celana bagi orang yang tidak memiliki kain ihram, menghilangkan/mencabut kuku yang pecah, mencabut bulu mata (yang menghalangi pandangan), dan membunuh hewan yang menyerang atau buas.
2. Larangan yang apabila dilanggar berdosa tapi tidak dikenakan sanksi, seperti melakukan akad nikah, berbuat rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan.
3. Larangan yang apabila dilanggar dikenakan sanksi tetapi tidak berdosa, seperti mencukur rambut karena di kepala ada penyakit, atau memakai pakaian biasa karena ada keperluan.
4. Larangan yang apabila dilanggar berdosa dan harus membayar fidyah, yaitu jenis-jenis larangan selain yang telah disebutkan di atas, seperti jima’/bersetubuh, memakai pakaian bertangkup (baju/celana) bagi laki-laki.
Kemudian, menutup kepala bagi laki-laki, menutup muka dan kedua telapak tangan bagi wanita, memotong kuku bagi laki-laki dan wanita, memakai minyak wangi (parfum), membunuh binatang, bercumbu, dan merusak pohon atau tumbuh-tumbuhan).
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/23/14225561/perempuan-lepas-kaus-kaki-dan-tangan-untuk-wudu-tak-batalkan-ihram