Salin Artikel

Kemenag Bantah Salurkan Dana Bantuan Miliaran Rupiah ke Ponpes Al-Zaytun

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar.

"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun," kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Ia lantas menjelaskan soal dana yang mengalir ke Ponpes Al-Zaytun dari pemerintah.

Menurut Anna, Al-Zaytun mengelola madrasah dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA) dengan jumlah siswa yang cukup besar.

Oleh karena regulasi pendidikan, ribuan siswa yang ada di tempat tersebut berhak mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," ujar Anna.

Lebih lanjut, Anna meminta agar Ridwan Kamil bisa berbicara berbasis data. Sebab, dana yang mengalir bukanlah untuk yayasan melainkan untuk para siswa yang belajar di Al-Zaytun.

"Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi, jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Al-Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," katanya.

Anna mengatakan, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS.

Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal satu tahun.

"MI, MTs, dan MA yang ada di Al-Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini," ujar Anna.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni EMIS (Education Management Informasi System) dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

"Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS," kata Anna.

Anna mengungkapkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al-Zaytun.

"Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut," ujar Anna.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah pusat dimotori Kementeri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah mendalami atau mengkaji soal posisi, peran hingga oknum-oknum yang terlibat dalam pengurusan Ponpes Al-Zaytun.

Hasil kajian bakal dibahas bersama dengan kementerian atau lembaga terkait guna menyelesaikan polemik hingga kontroversi di Al-Zaytun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/23/09194761/kemenag-bantah-salurkan-dana-bantuan-miliaran-rupiah-ke-ponpes-al-zaytun

Terkini Lainnya

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke