Salin Artikel

Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Begini Aturan Soal Vaksin, Masker, dan Pengobatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023), sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Pada tahun itu pula, Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Jokowi mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi mencabut status pandemi. Salah satunya, kasus Covid-19 yang melandai di Indonesia. Kemarin, kasus harian hanya bertambah 114 kasus, dan kasus aktif menurun 105 kasus dalam 24 jam terakhir.

Jokowi menyebut, angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil sero survei terakhir pun menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Pertimbangan lainnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lebih dulu mencabut status darurat kesehatan global (public health emergency of internasional concern).

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi, Rabu.

Setelah status pandemi Covid-19 dicabut, kebijakan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker, akses vaksinasi dan obat-obatan secara bertahap berubah. Berikut selengkapnya:

1. Masker

Sebelum endemi ditetapkan, pemerintah berkali-kali menyebut memakai masker di tempat umum bukan lagi merupakan kewajiban. Memakai masker hanya bersifat imbauan atau anjuran, sama seperti sebelum pandemi Covid-19.

Bagi orang yang sakit dan berpotensi menularkan, memakai masker tetap dianjurkan.

Terkait pemakaian masker di transportasi umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini menerbitkan empat Surat Edaran (SE), meliputi SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat, dan SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut.

Lalu, SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara, dan SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

SE yang berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 itu menyebutkan, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun, tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Aturan ini sudah diumumkan di KRL Commuter Line Jabodetabek.

2. Vaksinasi

Pemerintah berencana menerapkan vaksinasi berbayar sesaat setelah Covid-19 menjadi endemi.

Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, rencana itu masih terus digodok. Sejauh ini, vaksinasi Covid-19 tetap gratis sehingga ia pun meminta masyarakat segera vaksin.

"Masih dibahas dan nanti siapa yang paling dianjurkan, kita masih tunggu rekomendasi ITAGI. Ayo vaksin," kata Nadia, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya, wacana vaksin berbayar disampaikan pula oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyampaikan, pendanaan vaksinasi dibebankan kepada masing-masing individu. Hal ini mengingat APBN tidak selamanya menanggung pembiayaan seperti saat pandemi Covid-19.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) memiliki masa tugas yang sewaktu-waktu berakhir.

Sedangkan masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap dibayarkan pemerintah.

"Nanti pendanaannya, pembiayaannya tidak gratis lagi, tapi dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Sedangkan yang tidak mampu, nanti dimasukkan PBI iuran dari pemerintah," kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri Pembangunan Bandara Vanuatu di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

3. Pengobatan

Pengobatan Covid-19 pun serupa dengan rencana vaksinasi berbayar. Nantinya, pengobatan Covid-19 tidak lagi ditanggung pemerintah seperti saat pandemi sejak tahun 2020.

Rencana ini masih dalam pembahasan. Nadia sekali lagi menekankan, sejauh ini skema pembiayaan masih sama.

"Masih dalam pembahasan ya skema pembiayaan Covid-19 ke depan. Belum ada perubahan sampai nanti keluar aturan baru," jelas dia.

Sementara Muhadjir pernah menyampaikan, akses pengobatan dan obat tidak lagi gratis.

Mekanisme dan prosedur pembayaran berubah, menjadi ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas yang dipilih oleh peserta.

"Sama. Jadi semua obat kembali ke prosedur normal. Jadi BPJS kesehatan sebagai penjaminnya," jelas Muhadjir.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/22/09304181/indonesia-masuk-endemi-covid-19-begini-aturan-soal-vaksin-masker-dan

Terkini Lainnya

Ditemui Ketua Presidium MER-C, Menko Polhukam Bahas Renovasi RS Indonesia yang Hancur di Gaza

Ditemui Ketua Presidium MER-C, Menko Polhukam Bahas Renovasi RS Indonesia yang Hancur di Gaza

Nasional
Jaksa Agung Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum, Harli Siregar Jadi Kapuspenkum Kejagung

Jaksa Agung Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum, Harli Siregar Jadi Kapuspenkum Kejagung

Nasional
Kunjungi Posyandu di Kebayoran Baru, Jokowi: Dalam Rangka Bulan Penimbangan Balita

Kunjungi Posyandu di Kebayoran Baru, Jokowi: Dalam Rangka Bulan Penimbangan Balita

Nasional
Berisik Malam Hari yang Bikin Ganggu Tetangga Bisa Dipenjara

Berisik Malam Hari yang Bikin Ganggu Tetangga Bisa Dipenjara

Nasional
Jokowi Akui Bertemu Ketum Parpol, tapi Tak Bahas 'Reshuffle' Kabinet

Jokowi Akui Bertemu Ketum Parpol, tapi Tak Bahas "Reshuffle" Kabinet

Nasional
Hindari Diskriminasi, Pemerintah Didorong Beri Insentif bagi Perusahaan yang Terapkan Cuti Sesuai UU KIA

Hindari Diskriminasi, Pemerintah Didorong Beri Insentif bagi Perusahaan yang Terapkan Cuti Sesuai UU KIA

Nasional
Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Nasional
Optimalisasi Kinerja dan Segarkan Posisi, Gus Halim Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendesa PDTT

Optimalisasi Kinerja dan Segarkan Posisi, Gus Halim Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendesa PDTT

Nasional
Jokowi Akan Nonton Pertandingan Indonesia Vs Filipina di GBK

Jokowi Akan Nonton Pertandingan Indonesia Vs Filipina di GBK

Nasional
DPR Libatkan Sejumlah Komisi untuk Perkuat Pengawasan Ibadah Haji 2024

DPR Libatkan Sejumlah Komisi untuk Perkuat Pengawasan Ibadah Haji 2024

Nasional
Upacara 17 Agustus Digelar di Jakarta dan IKN, Jokowi: Masa Transisi

Upacara 17 Agustus Digelar di Jakarta dan IKN, Jokowi: Masa Transisi

Nasional
 Bareskrim: Polisi Thailand Sudah Bergerak Buru Fredy Pratama

Bareskrim: Polisi Thailand Sudah Bergerak Buru Fredy Pratama

Nasional
Cuti Ayah Masih Minim, UU KIA Dinilai Bakukan Peran Domestik untuk Ibu

Cuti Ayah Masih Minim, UU KIA Dinilai Bakukan Peran Domestik untuk Ibu

Nasional
Pansel Diminta Berani Tolak Pimpinan KPK Jadi Jatah Pihak Tertentu

Pansel Diminta Berani Tolak Pimpinan KPK Jadi Jatah Pihak Tertentu

Nasional
Isu Amandemen Kelima UUD 1945 dan Keterwakilan Masyarakat

Isu Amandemen Kelima UUD 1945 dan Keterwakilan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke