Salin Artikel

Ini Syarat dan Aturan Pengangkatan Panglima TNI

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan memasuki usia pensiun pada November 2023, atau empat bulan sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar.

Posisi orang nomor satu di instansi TNI itu sangat strategis. Sebab, TNI yang sejak awal dituntut netral dalam penyelenggaraan pemilu, diberi peranan untuk ikut menyukseskan jalannya kontestasi nasional dan daerah lima tahunan itu.

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi.

Dalam ketentuan Ayat (4) beleid itu ditegaskan pula bahwa jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap matra yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, secara umum sosok yang akan dipilih untuk menggantikan Yudo akan diusulkan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR.

"Pengusulan itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Siapapun yang dipandang paling layak, tentunya tidak ada alasan untuk tidak diusulkan," kata Khairul kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Nantinya, DPR melalui Komisi I yang membidangi urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika serta intelijen itu akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test  sebelum mengambil persetujuan.

Untuk menjadi seorang panglima TNI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Demikian halnya mengenai tata cara pengangkatannya yang diatur di dalam Pasal 13 UU TNI. Berikut rinciannya:

1. TNI dipimpin oleh seorang Panglima;

2. Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR;

3. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI;

4. Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan;

5. Untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR;

6. Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR;

7. Dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti;

8. Apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

9. Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban, dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

10. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/13575011/ini-syarat-dan-aturan-pengangkatan-panglima-tni

Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke