Hal itu disampaikan menanggapi ancaman yang diberikan sejumlah organisasi profesi untuk mogok kerja jika pembahasan RUU tersebut tetap dilanjutkan oleh DPR dan pemerintah.
“Berulang kali kami ingatkan, urusan menyangkut aspirasi yang kemudian masuk itu urusan yang lain. Ada mekanismenya,” ujar Melki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
“Ada mekanisme hukum, itu diatur konstitusi. Silakan saja tak ada masalah, tapi kalau itu mogok, yang kasihan pasien. Tenaga kesehatan yang bersangkutan, itu dia melanggar sumpah profesi dia,” sambung dia.
Ia mengklaim DPR dan pemerintah telah membuka ruang untuk menerima masukan dari berbagai organisasi profesi.
Namun, dalam proses pembuatan undang-undang, tak semua masukan bisa diakomodir.
“Cuma yang pasti, saya bilang, tak semua orang bisa mencapai keinginan di UU ini. Jadi karena aspirasi mereka enggak masuk, mereka sebut aspirasi enggak terbuka. Justru menurut saya sangat terbuka,” tutur dia.
Terakhir, Melki mengaku pekerjaan Panja dan Komisi IX DPR RI sudah selesai karena RUU Kesehatan sudah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat 1.
Artinya, baleid tersebut tinggal disahkan di rapat paripurna DPR RI.
Maka, Melki mengatakan keputusan terakhir berada di tangan pimpinan DPR RI yang menentukan kapan proses pengesahan berlangsung.
“Yang penting di tingkat substansi di Komisi IX, Panja, pemerintah, sudah diselesaikan semua hal, berbagai masukan dari kalangan (telah diakomodir),” imbuh dia.
Pihak tersebut juga telah menyatakan siap mengajukan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Kesehatan disahkan menjadi UU.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/20/21061241/organisasi-profesi-ancam-mogok-kerja-tolak-ruu-kesehatan-anggota-dpr