Salin Artikel

Keponakan Wamenkumham Bawa 8 Bukti Surat di Sidang Praperadilan, Tak Ada SPDP

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela membawa delapan bukti surat dalam sidang gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan Archi Bela ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham.

Gugatan ini diajukan lantaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dinilai cacat formil menetapkan keponakan Eddy Hiariej itu sebagai tersangka kerena tidak didahului dengan memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Bukti dari pemohon ada delapan, di antaranya surat panggilan saksi, pemberitahuan penetapan tersangka, panggilan tersangka dua kali, surat perintah penahanan, surat perpanjangan penahanan," kata Kuasa Hukum Archi Bela, Elza Rianty dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Selain itu, Tim Hukum Archi Bela juga membawa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 terkait SPDP.

"Pemohon tidak terima SPDP," kata Elza Rianty.

Tidak hanya bukti surat, kubu Archi Bela juga menghadirkan seorang ahli pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, SH.,MH.

Dalam keterangannya di muka persidangan, Flora menyampaikan bahwa SPDP harus diberikan kepada pelapor dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Putusan MK Nomor 130 tahun 2015.

Sementara itu, dalam jawaban gugatan praperadilan ini, pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan, penegakan hukum terhadap Archi Bela telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Pihak Bareskrim menjelaskan, proses hukum terhadap Archi Bela dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/21/I RES.1.18/2023/Dittipidsiber tanggal 5 Januari 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur oleh UU ITE.

Dalam penyelidikan perkara ini, setidaknya Ditipidsiber telah meminta tiga orang untuk diklarifikasi seperti Wamenkumham Eddy Hiariej, dan dua pihak lainnya yakni Yosi A. Mulyadi dan Syarif Muhammad As'ad.

“Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh KUHAP,” papar pihak Bareskrim dalam jawaban atas gugatan praperadilan yang disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ditemukan fakta-fakta dugaan pencemaran nama baik dan atau manipulasi data menyebarkan informasi bahwa dapat membantu promosi jabatan dilingkungan Kemenkumham dengan membawa-bawa nama pelapor Sdr. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, .SH,. M. HUM selaku Wamenkumham R.I,” terangnya.

Lebih lanjut, berdasarkan fakta-fakta hukum dan didukung dengan dokumen yang diperoleh dan setelah dilakukannya gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/113/II/RES.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 8 Februari 2023.

Dalam penyidikan, dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, tiga orang ahli berserta dengan pengumpulan barang dan alat bukti.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli dan didukung oleh barang bukti/surat, termohon melaksanakan gelar perkara pada tanggal 16 Maret 2023 di Dittipidsiber Bareskrim Polri dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan hasil gelar dengan telah terpenuhi lebih dari 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti/surat dan persesuaian antara keterangan saksi, ahil dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” jelas pihak Bareskrim.

Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/20/19201811/keponakan-wamenkumham-bawa-8-bukti-surat-di-sidang-praperadilan-tak-ada-spdp

Terkini Lainnya

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah jika PDI-P Usung Anies pada Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah jika PDI-P Usung Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke