Salin Artikel

Bawaslu: Yang Punya Media Jangan Semena-mena Kampanyekan Dirinya

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono berpesan agar jangan sampai ketentuan itu dilanggar karena memiliki kekuasaan lebih atas medianya.

"Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku," kata Totok dalam acara Kick Off Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, dikutip situs resmi Bawaslu RI pada Selasa (20/6/2023).

Totok menjelaskan pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU (KPU).

Jelang Pemilu 2024, karena KPU belum menerbitkan aturan baru terkait kampanye, maka aturan yang berlaku masih aturan Pemilu 2019 sebagaimana termaktub di dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

Beleid itu mengatur batasan umum terkait sosialisasi dan kampanye serta belanja iklan kampanye di media massa.


Dari segi waktu, iklan kampanye di media cetak maupun media elektronik baru boleh dilakukan 21 hari jelang berakhirnya masa kampanye.

Oleh karena itu, Totok juga berharap agar perusahaan pers turut mematuhi ketentuan-ketentuan di atas guna mencegah adanya kampanye di luar jadwal.

Totok menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur konsekuensi pidana satu tahun bagi peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal.

"Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," ungkap Totok.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/20/18410321/bawaslu-yang-punya-media-jangan-semena-mena-kampanyekan-dirinya

Terkini Lainnya

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke