Salin Artikel

Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak "Selfie" Berlebihan di Masjidil Haram

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar jemaah haji Indonesia tidak berswafoto (selfie) berlebihan di Masjidil Haram, Arab Saudi, khususnya di depan Kabah.

Hal ini mengingat ada aturan dari Pemerintah Arab Saudi mengenai selfie. Arab Saudi melarang jemaah haji untuk mengambil gambar atau foto obyek-obyek yang dilarang.

Salah satunya obyek yang dilarang adalah guest house atau Istana Raja di dekat Masjidil Haram. Selama ini, terjadi sejumlah kasus yang dialami jemaah umrah karena memotret area terlarang, termasuk Istana Raja.

"PPIH kembali mengimbau dan mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk tidak berlebihan berswafoto (selfie) di Masjidil Haram, terlebih menggunakan perangkat foto profesional," kata Koordinator MCH Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Dodo Murtado dalam konferensi pers secara daring, Selasa (20/6/2023).

Dodo memahami bahea kehadiran seorang muslim di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan tempat-tempat lainnya di Tanah Suci, selain untuk beribadah, juga menjadi momentum untuk mengabadikan dirinya dengan berfoto di tempat-tempat tersebut.

Namun demikian, kata dia, jemaah juga perlu mengindahkan aturan Arab Saudi.

"Jemaah perlu mengindahkan ketentuan-ketentuan otoritas Pemerintah Arab Saudi, khususnya di Masjidil Haram, agar tidak berurusan dengan aparat keamanan yang bertugas di Masjidil Haram," tutur dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin juga menyampaikan bahwa selfie atau dokumentasi pribadi yang terlalu berlebihan dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan ibadah dan jemaah lainnya.

Fauzin mengingatkan kepada para jemaah haji Indonesia agar tidak melanggar larangan keras yang diberlakukan di kawasan Masjidil Haram.

Larangan itu yakni membentangkan spanduk untuk berfoto bersama, dan selfie di depan Kabah dengan benda yang menyerupai manusia atau hewan seperti wayang dan sejenisnya.

Menurut Fauzin, jemaah yang melanggar larangan keras itu terancam dihukum oleh aparat keamanan Arab Saudi.

“Bila melanggar larangan tersebut, akan berakibat hukum dari otoritas keamanan Arab Saudi,” ujar Fauzin beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga tanggal 19 Juni 2023 pukul 24.00 WIB, jumlah Jemaah gelombang II yang telah tiba di Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah berjumlah 81.918 orang atau 213 kelompok terbang.

Adapun jemaah haji kuota tambahan yang sudah tiba di Bandara AMAA Madinah sampai dengan hari ini sebanyak 2.428 orang atau 8 kloter.

Selanjutnya, jemaah haji kuota tambahan tersebut secara bertahap diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah untuk umrah wajib.

Total kedatangan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi berjumlah 185.659 orang atau 476 kelompok terbang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/20/16562051/kemenag-imbau-jemaah-haji-tak-selfie-berlebihan-di-masjidil-haram

Terkini Lainnya

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke