JAKARTA, KOMPAS.com - Daging pembayaran dam (denda) para petugas haji akan didistribusikan atau dikirim ke Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Koordinator MCH Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Dodo Murtado mengatakan, distribusi daging ke dalam negeri merupakan yang pertama kalinya terjadi.
"Untuk kali pertama, pembayaran dam para petugas haji akan dilakukan secara kolektif dan dagingnya akan dikirimkan ke Indonesia," kata Dodo dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (17/6/2023).
Dodo menyampaikan, Kemenag telah menunjuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah di Mekkah untuk pembayaran dam atau hadyu.
Diketahui, RPH Al-Ukaisyiyah memiliki 150 dokter hewan dengan 1.200 karyawan dan 3.000 juru jagal saat musim haji.
RPH terletak di lahan seluas 20 hektar dan telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan, Air, dan Pertanian Saudi.
"Dari beberapa usulan, Al-Ukaisyiyah ditunjuk sebagai RPH pembayaran dam karena memiliki prinsip amanah, transparan dan akuntabel," ucap Dodo.
Sebelumnya, Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah, Khalilurahman menyampaikan, dam juga dibagikan kepada fakir miskin di Mekkah.
Setelah proses penyembelihan, petugas haji akan mendapat tanda bukti sertifikat dari RPH bahwa telah melaksanakan dam.
Proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam. Kemudian, kambing dikuliti dan dilanjutkan dengan pembersihan isi perut hewan secara steril.
Setelah itu, daging disimpan ruang pendingin dan selanjutnya didistribusikan.
“Sertifikat dikeluarkan langsung dan ditandatangani oleh direktur perusahaan RPH ini. Selain itu, sarana dan fasilitas penyembelihan kambing bersih, steril dan lengkap, bahkan mampu menyembelih hingga 204.000 kambing per hari di musim haji,” ungkap Khalil.
Khalil menyebut, harga dam yang ditentukan cukup rasional, yaitu 600 SAR atau sekitar Rp 2,4 juta per orang sudah termasuk harga kambing jenis barbari, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, dan biaya pendistribusian dam ke wilayah Mekkah.
Ada pula harga yang lebih mahal, yaitu 750 SAR atau sekitar Rp 3 juta karena daging akan disalurkan ke negara-negara miskin.
Kambing yang disembelih harus sehat dan tidak cacat, usianya minimal 1 tahun dan domba minimal 6 bulan. Di RPH Al-Ukaisyiyah, menurut Khalil, semua kambing telah disahkan oleh dewan syariah.
Dikutip dalam laman resmi Kemenag, dam secara harfiah berarti darah.
Dam haji artinya membayar denda karena beberapa sebab, seperti tidak melaksanakan kewajiban haji atau umrah, atau karena melanggar larangan haji dan umrah, dengan menyembelih hewan.
Dalam konteks ini, hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi, atau kambing.
Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing, maka denda boleh diganti dengan berpuasa selama 10 hari.
Mengacu pada Surat Al-Baqarah ayat 196, puasa tiga hari dikerjakan saat musim haji di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang dan tiba Tanah Air.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Mekkah Zulkarnain Nasution mengatakan, harus dipahami lebih awal, dam bukan merupakan pelanggaran.
Namun, "hadyu" bagi orang yang melaksanakan haji tamattu, yakni melaksanakan umrah sebelum berhaji. Sebagian besar jemaah dan petugas haji Indonesia melaksanakan haji tamattu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/17/18001211/tahun-ini-daging-pembayaran-dam-petugas-haji-bakal-dikirim-ke-indonesia