Salin Artikel

Tim Hukum Lukas Enembe Somasi Juru Bicara KPK, Nilai Giring Opini

Protes keras ini dilayangkan setelah Ali Fikri mengatakan, sikap tidak kooperatif Lukas Enembe dapat menjadi pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap Gubernur nonaktif Papua tersebut.

“Tidak hanya menyatakan protes keras, TPHALE juga mengimbau secara khusus kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter kepada Lukas Enembe,” ujar Anggota TPHALE, Otto Cornelis (OC) Kaligis, Rabu (14/6/2023).

OC Kaligis mengatakan, surat keberatan atas pernyataan Ali Fikri perihal sikap Lukas Enembe yang disebut tidak kooperatif itu telah dikirimkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan ditujukan langsung kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Surat keberatan dan protes ke Juru Bicara Kelembagaan KPK itu ditandatangani oleh TPHALE yang terdiri dari OC Kaligis, Petrus Bala Pattyona, Cyprus A Tatali, Purwaning M Yanuar, Anny Andriani, dan Fernandes Ratu.

Menurut OC Kaligis, pernyataan yang disampaikan Ali Fikri itu dimuat di hampir semua media dan dibaca oleh masyarakat.

Padahal, kata OC Kaligis, selama jalannya persidangan perdana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak pernah menuduh Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif.

“Penggiringan opini terhadap Lukas Enembe sudah Saudara (KPK) lakukan sejak Lukas Enembe menjadi tersangka, mendahului sidang perkara Lukas Enembe dinyatakan terbuka untuk umum, dan karenanya menjadi milik umum,” kata OC Kaligis.

Misalnya, soal kerugian negara yang dilakukan Lukas Enembe sangat besar.

Padahal, kata OC Kaligis, yang dituduhkan kepada Lukas Enembe adalah suap atau gratifikasi, atau bukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD.

Apalagi, ia mengeklaim, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 (delapan) tahun berturut-turut.

“Hasil pemeriksaan BPK dengan hasil WTP tersebut, sengaja Saudara (KPK) kesampingkan dan ditutup-tutupi,” kata OC Kaligis.

Penggiringan opini ini juga disebut telah disampaikan KPK sejak penangkapan Lukas Enembe, misalnya, soal pembelian senjata untuk KKB yang dilakukan seorang pilot di Filipina, atau tentang kegiatan berjudi di Singapura dengan menghabiskan dana sebesar Rp 500 juta.

Padahal, tuduhan-tuduhan tersebut, tidak pernah terungkap dalam proses penyidikan apalagi masuk sebagai materi surat dakwaan.

Tak hanya itu, TPHALE menyampaikan bahwa pernyataan sakit yang diucapkan Lukas Enembe saat sidang, didasarkan fakta bahwa Lukas Enembe sudah menderita sakit, jauh sebelum Lukas Enembe dijadikan tersangka oleh KPK.

“Bukti-bukti sakitnya Lukas Enembe, sudah dijelaskan dengan baik oleh dokter ahli di persidangan praperadilan, maupun di setiap kesempatan pemeriksaan terhadap diri Lukas Enembe,” tutur Kaligis.

TPHALE juga telah menyerahkan berkas rekam medis Lukas Enembe kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Senin 12 Juni 2023.

Berdasarkan semua fakta itu, TPHALE menhimbau kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan media untuk sama-sama menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Silakan memberitakan apa yang terungkap di persidangan, mengingat persidangan ini terbuka untuk umum, dan diliput oleh media. Dan mari kita sama-sama fokus pada dakwaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Lukas Enembe,” kata OC Kaligis.

“Khusus untuk Kepala Bagian Pemberitaan KPK, kami imbau untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter Lukas Enembe,” kata dia.

Sebelumnya, KPK mengingatkan, sikap tidak kooperatif Gubernur nonaktif Papua itu dalam persidangan bisa menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lukas sebelumnya “ngambek” tidak mau keluar rumah tahanan (Rutan) untuk menjalani sidang secara online dari gedung KPK.

Ia juga mengaku sakit sehingga pembacaan surat dakwaan ditunda. Namun, setelah itu ia kemudian meminta hadir secara offline.

“Tentu ada hal memberatkan atau meringankan pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/14/13592921/tim-hukum-lukas-enembe-somasi-juru-bicara-kpk-nilai-giring-opini

Terkini Lainnya

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Nasional
Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Nasional
Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke