Salin Artikel

Lukas Enembe yang Bikin Bingung Hakim: Sempat Bilang Sakit, tapi Bisa Sidang jika "Offline"

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023), ditunda.

Sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan penundaan sidang lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang tersebut.

"Apakah Saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas, apakah Saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" tanya Hakim Rianto.

"Sakit," Jawab Lukas Enembe.

Jawaban pelan Gubernur Papua yang disampaikan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK itu, tidak terdengar jelas di ruang sidang Prof Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona yang turut mendampinginya dari Rutan KPK pun membantu pemperjelas jawaban tersersebut.

"Beliau dalam keadaan sakit, dia sudah menjawab dua kali Pak Ketua," timpal Petrus.

"Saya pertegas lagi, Saudara terdakwa, Saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit, apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" kata hakim lagi

"Tidak bisa," kata Lukas Enembe.

Ketua Majelis Hakim pun mempertanyakan alasan Jaksa KPK tidak menghadirkan Lukas Enembe ke ruang sidang sekaligus mengkonfirmasi kondisi sakit yang diakui oleh Gubernur Papua itu.

"Jaksa Penuntut Umum, (terdakwa) sakit yang seperti apa?" tanya Hakim Rianto.

Atas pertanyaan tersebut, Jaksa KPK itu pun meminta waktu untuk berkoordinasi dengan dokter di KPK yang berjaga selama 24 jam. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini keadaan Lukas Enembe.

"Kami mohon waktu untuk berkoordinasi dengan dokter KPK sekaligus melakukan pengecekan sakit, yang dimaksud sakit bagaimana," jelasnya.

Minta sidang offline

Dalam kesempatan itu, Hakim Rianto kembali mengkonfirmasi kepada Lukas Enembe perihal kondisinya untuk mengikuti sidang tersebut.

Lukas Enembe sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. Namun, jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari PN Tipikor. Hakim Rianto pun meminta Petrus Bala untuk memperjelas jawaban Gubernur Papua itu.

"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas," kata Hakim Rianto.

"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," jawab Petrus.

Atas jawaban tersebut, Hakim Rianto pun bingung. Pasalnya, di awal persidangan Lukas Enembe mengaku tengah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan tersebut.

"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" tegas Ketua Mejelis Hakim

"Bisa," jawab Lukas Enembe.

Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto kemudian meminta tim Penasihat Hukum untuk mempertegas jawaban.

Lukas pun menjawab bahwa ia bisa mengikuti sidang selanjutnya. Namun, Gubernur Papua itu meminta dihadirkan secara langsung di PN Tipikor Jakarta.

"Sekarang enggak bisa, besok bisa," kata Lukas Enembe.

"Dia bisa ikut sidang berikutnya, secara offline," timpal Petrus.

Tidak mau keluar kamar tahanan

Jaksa KPK lantas menjelaskan bahwa tidak hadirnya Lukas Enembe di ruang sidang semata-mata demi efektifitas sidang. Apalagi, Gubernur nonaktif Papua ketika beraktifitas menggunakan kursi roda.

Oleh sebab itu, Lukas Enembe tidak dihadirkan secara langsung ke Pengadilan. Namun, niat Jaksa KPK itu ditolak oleh Lukas Enembe yang menginginkan sidang secara langsung di pengadilan. Bahkan, ia menolak untuk mengikuti sidang online tersebut.

"Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendala, terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon offline, kemudian yang bersangkutan bersedia di kamar kunjungan," ucap Jaksa KPK.

Atas penjelasan Jaksa KPK, Hakim Rianto pun menjelaskan tidak ada yang salah dengan metode sidang secara online, apalagi jika metode itu dilakukan terkait persoalan kemanan.

Sebab, dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2020 pelaksanaan sidang pidana telah dimungkinkan untuk digelar secara elektronik.

Namun demikian, pelaksanaan sidang tersebut kembali melihat situasi dan kondisi yang dinilai oleh majelis hakim. Oleh sebab itu, Hakim pun meminta penegasan dari Jaksa KPK mengenai metode sidang terhadap perkara yang menjerat Lukas Enembe.

"Jadi gimana sidang-sidang selanjutnya, apakah tetap saudara tetap bertahan sidang online atau secara offline? Untuk ketegasan saja," tanya Hakim kepada Jaksa KPK.

"Dari awal rencananya online, untuk efektifitas persidangan, karena Pak Lukas mobilitasnya menggunakan kursi roda, jadi biar efektif, cepat, kami (sarankan) online, tetapi kalau Yang Mulia mempertimbangkan secara offline, kami juga siap mengikuti secara offline," jawab Jaksa KPK.

Atas penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim pun mempertimbangkan agar Lukas Enembe bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Namun, Hakim Rianto meminta adanya pihak yang menjamin kondusifitas persidangan.

"Baik, sudah disetujui oleh penuntut umum untuk kita sidang secara offline tapi dengan catatan sedapat mungkin persidangan ini berjalan lancar tidak ada kendala, kalau seandainya kita sudah coba sidang offline dan ternyata persidangan tidak berjalan lancar, maka dengan tegas kami menyatakan sidang secara online," ujar Hakim Rianto.

Kubu Lukas Enembe jamin kemanan

Dalam kesempatan itu, Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis pun menyampaikan jaminan kemanan jalannya persidangan terhadap Majelis Hakim dan Jaksa KPK.

"Kalau misalkan sampai Yang Mulia berpendirian bahwa ini mesti offline, mengenai keamanan kami jamin, Yang Mulia lihat saja sendiri orang Papua enggak banyak yang hadir pada hari ini, kami jamin mengenai hal itu," kata OC Kaligis.

"Baik ya, masalah sidang offline tadi, Saudara bisa jamin dan keluarga atau simpatisan dari terdakwa Lukas Enembe bisa jamin? Saudara tidak akan melakukan kegaduhan ya di ruang persidangan?" tanya Ketua Majelis Hakim sambil menghadap pengunjung sidang.

"Saudara bisa jamin ya," ucap Hakim Rianto menegaskan.

"Siap," jawab sejumlah pengunjung sidang.

"Kalau memang Saudara bisa jamin, majelis hakim tegas persidngan ini dapat dilakukan secara offline dengan catatan tadi itu, apabila ternyata setelah persidangan offline ini ada kendala di ruang persidangan, maka kami akan menetapkan lagi akan dilakukan secara online, seperti itu ya saya ingatkan dari awal," tegas Hakim Rianto.

Dinilai tak kooperatif

Pihak KPK menilai, Lukas Enembe tidak kooperatif karena mengaku sakit saat menjalani persidangan dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi ditundanya sidang tersebut.

"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa ya, yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif," kata Ali Fikri saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Senin sore.

Menurut Ali, dalam persidangan hari ini, Lukas Enembe bisa menjawab pertanyaan majelis hakim, meskipun akhirnya mengklaim sakit. Di sisi lain, KPK juga memiliki catatan kesehatan Lukas Enembe, termasuk hasil pemeriksaan dari dokter.

"Pada persidangan berikutnya tentu tim Jaksa KPK akan menyampaikan secara detail lagi terkait kondisi kesehatan terdakwa LE (Lukas Enembe)," ujar Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/13/07543371/lukas-enembe-yang-bikin-bingung-hakim-sempat-bilang-sakit-tapi-bisa-sidang

Terkini Lainnya

Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke