Salin Artikel

Penjelasan Dispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Jabat Kapendam Tanjungpura

Hamin mengatakan bahwa Kolonel Ade Rizal Muharam sudah banding sehingga bisa berdinas kembali di lingkungan TNI AD.

Diketahui, Ade Rizal divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari satuan karena membunuh ajudannya sendiri saat menjabat Komandan Kodim 0812 Lamongan pada 2014. Saat itu, Ade Rizal masih berpangkat Letnan Kolonel (Letkol).

“Yang bersangkutan banding dan pada Juni 2017, Dimiltama (Pengadilan Militer Utama) mengabulkan banding dan mengubah putusan Dilmilti (Pengadilan Militer Tinggi) dengan menghilangkan hukuman tambahan pemecatan,” kata Hamim saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

Banding itu tertera di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 2-K/PMU/BDG/AD/I/2017.

Hamim mengatakan, Ade Rizal sudah selesai menjalani hukuman pada 2020. Sehingga, yang bersangkutan kini kembali mendapat haknya untuk berdinas di TNI AD.

Saat ini, Ade menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura dengan pangkat Kolonel.

“Yang bersangkutan mendapatkan hak-nya kembali untuk berdinas dan menjabat seperti yang lain,” ujar Hamim.

“Tentu ini melalui proses administrasi secara bertahap,” kata Hamim lagi.

Sebelumnya, Ade Rizal divonis hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan oleh hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, pada 28 Desember 2016.

Menurut hakim, terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menganiaya dan menewaskan ajudannya, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono.

Catatan Kompas.com, ada beberapa hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa menurut hakim. Antara lain, terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, belum pernah terlibat kasus hukum, pernah bertugas saat operasi militer, serta pernah mendapatkan tanda jasa dari pemerintah.

Sebelumnya, Ade Rizal didakwa menganiaya Kopka Andi Pria Dwi Harsono karena menuding ajudannya itu melakukan pelecehan seksual kepada putrinya yang berusia empat tahun.

Ade Rizal menyekap korbannya selama tiga hari, menganiaya, dan menggantungnya seolah-olah korbannya tewas karena bunuh diri pada Oktober 2014.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/09/15023721/penjelasan-dispenad-soal-eks-terpidana-pembunuhan-jabat-kapendam-tanjungpura

Terkini Lainnya

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke