Salin Artikel

Ayah ABG 16 Tahun yang Diperkosa 11 Pria di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengonfirmasi bahwa keluarga RO (16), remaja yang diperkosa 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengajukan perlindungan ke LPSK.

Susilaningtias mengungkapkan, ayah dari korban lah yang mengajukan perlindungan tersebut. Permohonan diajukan hari ini, Jumat (2/6/2023).

"Melalui bapaknya diajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," ujar Susilaningtias saat dihubungi.

Ia memaparkan, bantuan yang diajukan oleh ayah dari korban tidak hanya berupa perlindungan saja.

Dia menyebutkan, keluarga juga memohon bantuan medis, pendampingan, restitusi, psikologis, hingga perlindungan fisik.

Susilaningtias memastikan LPSK akan memproses permohonan yang telah dilayangkan tersebut.

"Iya LPSK akan memproses lebih lanjut permohonannya. Nanti juga LPSK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani, karena pasti kan kita perlu informasi juga sampai sejauh mana kasus penanganannya dan sebagainya," imbuhnya.

Kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.

Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.

Diketahui, RO menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria pada April 2022 hingga Januari 2023.

Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.

Agus membeberkan alasan mengapa kasus yang dialami RO adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.

Ia menjelaskan, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming bahkan dijanjikan menikah," jelas Agus.

Ia menambahkan, korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut.

Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/02/19425011/ayah-abg-16-tahun-yang-diperkosa-11-pria-di-sulteng-ajukan-perlindungan-ke

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke