Salin Artikel

Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Perumahan Elit di Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar pabrik narkoba jaringan internasional di wilayah Kabupaten Tangerang dan Semarang.

Dalam penggerebekan di Tangerang, polisi menyita puluhan ribu ekstasi yang belum sempat diedarkan oleh para tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, awalnya, pihak kepolisian mendapat informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.

Mesin cetak itu diduga akan digunakan untuk mencetak ekstasi.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia,” ujar Agus dalam jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Agus mengatakan, kepolisian bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Pasalnya, barang yang dikirim itu dicurigai akan dijadikan alat dan bahan di lokasi pendirian pabrik ekstasi.

Adapun pabrik gelap yang dijadikan tempat produksi ekstasi ini berada di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Sindang Jaya, sebuah perumahan elite di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Di Tangerang sendiri, kata Agus, ada dua tersangka berinisial TH (39) dan N (28) yang ditangkap. Mereka mengaku diperintah seseorang berinisial B.

"B yang saat ini masih DPO untuk bekerja sama sebagai koki guna memproduksi ekstasi di Clandestine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp 500.000 per orang," tuturnya.

Selanjutnya, Agus memamerkan barang bukti yang diamankan dari pabrik ekstasi berkedok rumah tersebut.

Dia menyebut ada puluhan ribu butir ekstasi yang belum diedarkan di pabrik tersebut. Selain itu, ada juga barang bukti yang belum jadi.

"Dari TKP di Tangerang, berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi," jelas Agus.

"Diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, prekursor seperti Metanol 3 liter, kapsul Caffein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000.

Lalu, Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000 ditambah sepertiga.

"Subsidair Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000,” imbuh Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/02/19315401/bareskrim-bongkar-pabrik-ekstasi-jaringan-internasional-di-perumahan-elit-di

Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke