Sebab, sebulan proses pencalonan anggota legislatif (pencalegan) berlangsung, Bawaslu mengaku tak kunjung bisa mengakses dokumen dan syarat pendaftaran puluhan ribu bakal caleg yang dihimpun dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Padahal, berdasarkan ketentuan, KPU seharusnya memberi akses data tersebut untuk diawasi Bawaslu.
Pengawasan ini penting untuk memastikan bakal caleg yang kelak dinyatakan memenuhi syarat memang mereka yang dokumennya sudah sesuai ketentuan.
"Aksesnya masih sangat terbatas. Syarat calonnya belum bisa diakses," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, kepada wartawan pada Rabu (31/5/2023).
Bawaslu RI sudah 3 kali bersurat secara resmi mengimbau dan meminta KPU membuka akses data itu, tetapi tak kunjung ada perubahan berarti.
Menurut mantan Komisioner Bawaslu Jawa Timur itu, akses Silon yang diberi oleh KPU ke Bawaslu sangat terbatas.
Selain menu yang terbatas, Bawaslu tidak dapat mengakses dokumen pendaftaran bakal caleg yang diunggah oleh partai politik karena durasi yang diberikan juga disebut hanya 15 menit.
"Kami sedang melakukan kajian apakah ini termasuk ke pelanggaran etika atau tidak. Kami mungkin langsung kajian untuk melaporkan ke DKPP," ujar dia.
"Karena tidak bisa (diakses) ya sudah kita uji ke DKPP saja, deh. Apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu atau tidak, melanggar etik atau tidak. Tentu kita juga tidak gegabah. Kita lakukan kajian dulu," kata Totok.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/01/21211061/sebulan-tak-bisa-akses-data-pencalegan-bawaslu-siap-laporkan-kpu-ke-dkpp