Salin Artikel

Jejeran Harta Rafael Alun Diduga Hasil Korupsi yang Disita KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu harta diduga hasil korupsi milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, terus dilakukan.

Penyidik lembaga antikorupsi itu berhasil menyita sejumlah aset milik ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio.

Deretan harta Rafael yang disita penyidik karena diduga hasil korupsi disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Aset Rafael diduga hasil korupsi yang disita oleh penyidik KPK terdiri dari motor gede sampai mobil.

Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo/Surakarta (Jawa Tengah), Yogyakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya (DKI Jakarta).

Berikut ini deretan harta Rafael diduga hasil korupsi yang disita KPK.

1. Mobil dan moge

Menurut Ali Fikri, penyidik KPK menyita dua mobil milik Rafael yang diduga hasil korupsi, yakni Toyota Camry dan Land Cruiser. Keduanya disita di Kota Solo, Jawa Tengah.

"Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede (moge) Triumph 1200cc," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

2. Rumah tinggal dan indekos

Penyidik KPK juga menyita 3 unit rumah milik Rafael yang berada di DKI Jakarta. Ketiga bangunan itu masing-masing berupa satu unit rumah di Simprug serta sebuah rumah indekos di kawasan Blok M (Jakarta Selatan), dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Terus dicari

Ali mengatakan, tim penyidik KPK terus menelusuri sejumlah aset milik Rafael yang diduga terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali.

Ali juga mengajak masyarakat membantu KPK dengan memberikan informasi bila memiliki data dan informasi terkait perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Rafael pada 3 April 2023 usai diperiksa sebagai tersangka.

Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Menurut penyidikan, Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,34 miliar melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang Dollar Singapura, dan mata uang Euro.

Atas perbuatannya, Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik KPK juga menjerat Rafael dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Rafael menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

(Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati, Syakirun Ni'am | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/31/15445021/jejeran-harta-rafael-alun-diduga-hasil-korupsi-yang-disita-kpk

Terkini Lainnya

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke