Salin Artikel

Ombudsman Sebut Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa Firli Bahuri dkk

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengklaim punya wewenang untuk menghadirkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan bawahannya secara paksa, terkait laporan Brigjen Endar Priantoro.

Endar sebelumnya melaporkan Firli Bahuri dan dua bawahannya atas dugaan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak KPK sebanyak tiga kali. Namun, tidak satupun panggilan itu dipenuhi.

“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Robert dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Ketentuan itu, sebut dia, diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. 

Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa”.

Menurut dia, Ombudsman dapat mengambil opsi ini ketika terlapor tidak memenuhi panggilan. Terlebih, bila terlapor justru mempertanyakan wewenang Ombudsman di dalam proses pemanggilan tersebut.

Menurut dia, tindakan itu sama saja mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk Undang-Undang Ombudsman.

“Ombudsman bekerja bukan karena kemauan sendiri, tapi karena mandat negara, ada perintah dari UU yang disusun oleh presiden dan DPR,” tuturnya.

Adapun pihak terlapor dalam aduan itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H. Harefa, dan karo SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas.

Robert menyebut, Ombudsman sempat kaget usai mendapatkan jawaban dari bawahan Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada 22 Mei lalu.

Cahya merupakan pejabat yang menandatangani pemberhentian Brigjen Endar pada 30 Maret lalu.

Saat itu, Ombudsman memanggil Cahya untuk dimintai klarifikasi terkait pemberhentian Endar. Namun, ia justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani kasus Endar.

“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman,” ujarnya.

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman.

Endar menduga mereka melakukan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, bentuk maladministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

KPK memberhentikan Endar dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/18463431/ombudsman-sebut-bisa-minta-bantuan-polisi-untuk-panggil-paksa-firli-bahuri

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke