Salin Artikel

KPU Akan Konsultasi Aturan Dana Kampanye Pemilu 2024 ke DPR Pekan Depan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengonsultasikan sejumlah peraturan dengan pemerintah dan DPR RI pada masa sidang parlemen bulan ini.

Berdasarkan UU Pemilu, rapat konsultasi dengan DPR memang merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui lembaga penyelenggara pemilu sebelum mengundangkan peraturan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebut bahwa salah satu rancangan peraturan yang akan dikonsultasikan adalah rancangan peraturan KPU terkait dana kampanye Pemilu 2024.

"Rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebagaimana Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 pada hari Senin 29 Mei, jam 13.00 WIB," ujar Idham, Jumat (26/5/2023).

KPU disebut juga akan membahas sejumlah rancangan peraturan terkait pelaporan dana kampanye dan logistik Pemilu 2024.

Idham menambahkan, KPU telah menjalin kerja dama dengan Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal penyusunan draf rancangan peraturan KPU tentang dana kampanye ini.

Pada saat yang sama, PPATK disebut telah memberikan masukan pula kepada KPU.

Nantinya, peserta pemilu perlu membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK), sebagaimana sudah dilakukan pada pemilu edisi sebelumnya.

Idham menegaskan bahwa rekening tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum memasuki tahapan kampanye.

"Saat ini memang pembukaan rekening khusus dana kampanye untuk partai politik, karena pemilu legislatif pesertanya adalah partai politik," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/14244811/kpu-akan-konsultasi-aturan-dana-kampanye-pemilu-2024-ke-dpr-pekan-depan

Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke