JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengklarifikasi vendor tidak resmi yang menjual tiket konser Coldplay.
Klarifikasi dilakukan buntut laporan dugaan tindak pidana penipuan bermodus penjualan tiket konser di media sosial.
“Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban, dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller yang tidak melalui ticket box resmi yaitu melalui akun media sosial,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, Bareskrim, Polda Jawa Tengah, Polda Kepulauan Riau dan Polda Metro Jaya telah menerima aduan masyarakat atas dugaan penipuan di dalam penjualan tiket konser band asal Inggris ini.
Menurut Ramadhan, promotor konser sebelumnya telah menginformasikan melalui akun media sosial resmi mereka bahwa tiket pre-sale dan public sale telah habis diborong masyarakat.
Ia pun berharap agar publik lebih berhati-hati dalam menerima informasi terkait penjualan tiket konser tersebut.
“Agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi terhadap pihak yang dapat membantu untuk mendapatkan tiket,” ucapnya.
Perhatian serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Sandi meminta agar masyarakat hanya membeli tiket melalui laman penjualan resmi.
"Saya pun menyampaikan kepada semua masyarakat agar berhati-hati untuk tidak terjebak dengan tiket palsu dan memastikan sumber yang valid," ujar Sandiaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Diketahui, laporan yang dibuat ke Bareskrim telah diterima dengan nomor polisi LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023.
Laporan itu dibuat oleh belasan korban. Dalam laporan itu, ada lima terduga pelaku yang dilaporkan.
Dalam laporannya, pelaku disangkakan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Selain itu, ada juga beberapa pengaduan dari korban lainnya yang diterima Bareskrim terkait kejadian serupa.
Diduga, akumulasi kerugian sementara terkait laporan yang diterima Bareskrim lebih dari Rp 40 juta.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” tegas Ramadhan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/22/19391141/bareskrim-bakal-periksa-vendor-tak-resmi-dalami-dugaan-penipuan-penjualan