Salin Artikel

Bareskrim Bakal Periksa Vendor Tak Resmi, Dalami Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Coldplay

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengklarifikasi vendor tidak resmi yang menjual tiket konser Coldplay.

Klarifikasi dilakukan buntut laporan dugaan tindak pidana penipuan bermodus penjualan tiket konser di media sosial.

“Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban, dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller yang tidak melalui ticket box resmi yaitu melalui akun media sosial,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Sebelumnya, Bareskrim, Polda Jawa Tengah, Polda Kepulauan Riau dan Polda Metro Jaya telah menerima aduan masyarakat atas dugaan penipuan di dalam penjualan tiket konser band asal Inggris ini.

Menurut Ramadhan, promotor konser sebelumnya telah menginformasikan melalui akun media sosial resmi mereka bahwa tiket pre-sale dan public sale telah habis diborong masyarakat.

Ia pun berharap agar publik lebih berhati-hati dalam menerima informasi terkait penjualan tiket konser tersebut.

“Agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi terhadap pihak yang dapat membantu untuk mendapatkan tiket,” ucapnya.

Perhatian serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Sandi meminta agar masyarakat hanya membeli tiket melalui laman penjualan resmi.

"Saya pun menyampaikan kepada semua masyarakat agar berhati-hati untuk tidak terjebak dengan tiket palsu dan memastikan sumber yang valid," ujar Sandiaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Diketahui, laporan yang dibuat ke Bareskrim telah diterima dengan nomor polisi LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023.

Laporan itu dibuat oleh belasan korban. Dalam laporan itu, ada lima terduga pelaku yang dilaporkan.

Dalam laporannya, pelaku disangkakan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Selain itu, ada juga beberapa pengaduan dari korban lainnya yang diterima Bareskrim terkait kejadian serupa.

Diduga, akumulasi kerugian sementara terkait laporan yang diterima Bareskrim lebih dari Rp 40 juta.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” tegas Ramadhan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/22/19391141/bareskrim-bakal-periksa-vendor-tak-resmi-dalami-dugaan-penipuan-penjualan

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke