Salin Artikel

Anies Duduk Berjejer dengan AHY Saat Milad PKS, Dipisahkan Ahmad Syaikhu

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) Anies Baswedan menghadiri peringatan Milad Ke-21 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

Anies tiba di panggung perayaan bersama dengan Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI Muhammad Jusuf Kalla sekita pukul 13.20 WIB.

Setelah tiba, Anies diberikan tempat duduk sejajar dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pantauan Kompas.com, tempat duduk Anies hanya berjarak satu bangku yang diduduki oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Di jejeran bangku itu juga terlihat Ketua Dewan Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri dan Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Sohibul Iman.

Di jejeran bangku kedua, Jusuf Kalla terlihat duduk bersama Wakil Ketua MPR dan Anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid dan Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali.

Tokoh lainnya yang terlihat hadir yaitu Politikus PDI Perjuangan Ahmad Basarah yang mewakili Ketua DPR RI Puan Maharani.

Diketahui, Milad ke-21 PKS tersebut digelar di Istora Senayan berbarengan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan, ada 20.000 simpatisan dan kader PKS yang turut merayakan hari lahir partai berwarna oranye itu.

Adapun pada saat ini, PKS telah berkongsi politik dengan Partai Demokrat dan Partai Nasdem untuk mengusung Anies sebagai bakal capres. Kendati demikian, koalisi tersebut belum menentukan siapa yang akan mendampingi Anies.

Nama AHY pun masuk ke dalam salah satu nama yang digadang-gadang akan menjadi bakal cawapres Anies.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/20/14140981/anies-duduk-berjejer-dengan-ahy-saat-milad-pks-dipisahkan-ahmad-syaikhu

Terkini Lainnya

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke