JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia meminta pemerintah mewujudkan janji untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual dalam kerusuhan rasial 13-15 Mei 1998.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dari temuan tim gabungan pencari fakta (TGPF) saat itu menunjukkan peristiwa kekerasan seksual pada kerusuhan Mei 1998 terjadi secara sistematis dan terencana.
Negara, kata Usman, juga sudah mengakui peristiwa kekerasan seksual pada kerusuhan Mei 1998 sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Namun itu tidak cukup. Harus ada upaya nyata untuk mengusut tuntas tragedi ini," kata Usman melalui keterangan pers yang dikutip pada Selasa (16/5/2023).
Usman mengatakan, kasus ini menimbulkan dampak serius terhadap korban dan warga masyarakat secara luas dengan memakan korban lebih dari seribu jiwa.
Selain itu, kekerasan seksual yang sebagian besar ditujukan terhadap perempuan Tionghoa selama kerusuhan Mei 1998 tidak hanya melanggar hak-hak mereka untuk kebebasan dan integritas fisik, tetapi juga merusak martabat mereka secara emosional dan psikologis.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Hal itu disampaikannya setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023). Jokowi menyatakan, sudah membaca secara seksama laporan tersebut.
Atas peristiwa itu, Jokowi mengaku menyesalkannya.
Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Kepala Negara:
Peristiwa 1965-1966;
Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989;
Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998;
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;
Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999;
Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999;
Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002;
Peristiwa Wamena, Papua 2003;
Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/22472681/pemerintah-diminta-tunaikan-janji-usut-tuntas-kekerasan-seksual-dalam