Kelimanya adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Sebelumnya, masa pidana badan maupun denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Majelis Hakim MA menolak memori kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Agung maupun tim penasihat hukum Indra Sari Wisnu Wardhana.
Dalam putusan di PN Tipikor, mantan Dirjen Daglu itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Padahal, Jaksa menuntut Indra Sari dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Perbaikan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan Ketua Majelis Hakim Kasasi, Suhadi yang diketuk pada Jumat (12/5/2023).
Dalam memutus perkara ini, Hakim Suhadi didampingi Hakim Agustinus Purnomo dan Hakim Suharto sebagai anggota majelis.
Putusan ini diakses dari situs resmi MA, Senin (15/5/2023).
Dalam perkara yang sama, putusan terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor juga diperberat di tingkat kasasi.
Majelis Hakim memperberat hukuman Master Parulian menjadi 6 tahun penjara. Petinggi PT Wilmar Nabati Indonesia ini sebelumnya hanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Lebih lanjut, hukuman Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei; General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA juga turut diperberat di tingkat kasasi.
Lin Che Wei dihukum 7 tahun penjara; Pierre Togar Sitanggang dihukum 6 tahun penjara; dan Stanley MA dihukum 5 tahun penjara.
Padahal, di Pengadilan Tipokor mereka dijatuhi hukuman sama. Ketiganya divonis 1 tahun pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/22214031/ma-perberat-hukuman-5-terdakwa-kasus-minyak-goreng-vonis-eks-dirjen-daglu