Salin Artikel

Kapolri Sebut Waktu Tempuh Arus Mudik Lebaran 2023 Makin Singkat Dibandingkan 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, terjadi penurunan waktu tempuh perjalanan arus mudik pada periode libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Dalam laporan yang diterima, Sigit mencatat, waktu tempuh kendaraan selama arus mudik tahun ini rata-rata 6 jam 47 menit. Sedangkan pada arus mudik tahun 2022 mencapai 7 jam lebih.

Sigit menuturkan, perhitungan waktu tempuh tersebut diambil data dari arus mudik pada H-3 atau tiga hari sebelum Lebaran.

"Satu hal yang saya infokan terkait arus mudik terjadi penurunan waktu tempuh dibanding tahun 2022," ujar Sigit saat meninjau arus balik di Km 72 Tol Cikampek, Selasa, (25/4/2023) malam, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

"Saat ini, di hari H-3 waktu tempuh rata-rata 6 jam 47 menit. Ini mengalami perubahan terjadi waktu tempuh lebih singkat di mana tahun 2022 H-3, 7 jam lebih," lanjut dia.  

Dari data arus mudik tersebut, mantan Kabareskrim Polri ini menyatakan, ada selisih sekitar 18 hingga 30 menit waktu tempuh kendaraan yang melakukan mudik.

Kapolri mengatakan, penurunan waktu tempuh saat arus mudik merupakan sebuah kabar baik. Artinya, kelancaran mudik semakin baik. 

Namun, Sigit memastikan kabar baik tersebut akan dijadikan evaluasi untuk menghadapi arus mudik pada tahun-tahun selanjutnya.

"Di situasi puncak arus mudik meningkat dengan pengurangan waktu tempuh yang ada ini kabar baik kita semua. Ini menjadi evaluasi untuk perbaikan di tahun yang akan datang," ujar Sigit.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/26/11512641/kapolri-sebut-waktu-tempuh-arus-mudik-lebaran-2023-makin-singkat

Terkini Lainnya

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke