Salah satunya, kata Budi, terjadi gangguan pada moda transportasi udara gara-gara balon udara di beberapa tempat di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Belum diketahui apakah penerbangan balon udara itu legal atau ilegal.
"Perlu kami sampaikan juga, di matra udara, dalam catatan Kemenhub, sudah ada balon-balon udara yang ada di Pekalongan dan Wonosobo," kata Budi dalam jumpa pers, Minggu (23/4/2023).
"Ini mengganggu perjalanan pesawat terbang di tempat-tempat itu," lanjutnya.
Selain Pekalongan dan Wonosobo, Budi juga menyebut bahwa gangguan balon udara juga terpantau di Jawa Timur bagian selatan, khususnya Ponorogo.
Keadaan ini, menurutnya, telah disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berharap, Kapolri dapat memerintahkan jajarannya di tingkat kota/kabupaten untuk mencegah hal ini terjadi.
"Kami sampaikan ke Kapolri agar memberikan catatan kepada kapolres," lanjutnya.
Pemerintah memprediksi, puncak arus balik terdekat terjadi pada Senin (24/4/2023) dan Selasa (25/4/2023), yang berpotensi menimbulkan penumpukan jika seluruh pemudik kembali pada saat yang sama.
Kepadatan arus balik juga diprakirakan terjadi pada Sabtu (29/4/2023), Minggu (30/4/2023), dan Senin (1/5/2023).
Adapun menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, orang yang dengan sengaja menerbangkan atau membahayakan keselamatan pesawat udara, dapat dikenai pidana.
Hal itu termuat dalam Pasal 53 dan 411, dengan ancaman penjara maksimum 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/23/16172891/menhub-soroti-penerbangan-yang-terganggu-balon-udara-di-pekalongan-wonosobo