Diketahui, M Adil merupakan tersangka dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemotongan anggaran, penerimaan jasa fee umroh dan suap terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu perlu kita kaji nanti menggadaikan itu untuk apa? untuk kepentingan pribadi atau apa," kata Yasonna saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
Yasonna menyebutkan aset negara termasuk Kantor Bupati tidak bisa digadaikan tanpa alasan jelas.
Menurut dia, keputusan Adil menggadaikan kantornya bisa masuk ke dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Sebab, kata Yasonna, penggadaian aset seperti kantor Bupati harus diketahui dan melalui persetujuan DPRD.
"Ada (persetujuan) enggak dari DPRD-nya? Kalau itu sudah menyangkut aset yang ada ketentuan itu harus persetujuan DPRD. Jadi enggak bisa seenak udelnya saja," kata Yasonna.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar mengkonfirmasi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti digadaikan ke bank oleh Adil.
Selain kantornya, Adil juga menggadaikan Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Meranti.
Menurut Asmar, Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati digadaikan Adil ke Bank Riau Kepri dengan nilai Rp 100 miliar pada 2022 lalu.
"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Asmar mengatakan, uang dari pegadaian itu kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan wilayahnya.
Sejauh ini, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, pihak bank baru mencairkan 59 persen atau Rp 59 miliar.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.
Sebelumnya, Adil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang termasuk Adil sebagai tersangka.
Adapun dua orang lainnya adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M. Fahmi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi yakni, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar.
Uang itu diterima melalui Fitria yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di jasa travel umrah.
Kemudian, ia juga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD
“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ujar Alex.
Selain itu, ia juga diduga menyuap Fahmi Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/18/15075241/soal-m-adil-gadai-kantor-bupati-meranti-yasonna-enggak-bisa-seenak-udel