Salin Artikel

DKPP Diminta Pecat Semua Anggota KPU Nias Selatan soal Dugaan Loloskan PKN dan Garuda

Para pengadu, yakni warga Nias Selatan Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili berkeyakinan bahwa lima orang anggota KPU Nias Selatan terlibat kecurangan dalam meloloskan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda.

Lima orang anggota KPU Nias Selatan itu, yakni Repa Duha (ketua merangkap anggota), Meidanariang Hulu, Eksodi M. Dakhi, Yulianus Gulo M. Dakhi, dan Edward Duha. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

"Pengadu memohon kepada DKPP RI berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V," kata Zamili dalam sidang perdana, Senin.

Para pengadu mengatakan, lima anggota KPU Nias Selatan sengaja mengubah dan merekayasa data hasil verifikasi faktual keanggotaan PKN dan Partai Garuda pada 8 Desember 2022.

Menurut mereka, mayoritas orang yang terverifikasi di sistem KPU memenuhi syarat sebagai anggota PKN dan Partai Garuda, rupanya tidak mengakui statusnya sebagai anggota kedua partai politik itu ketika ditemui di lapangan.

Orang-orang itu juga disebut telah bersedia mengisi formulir pernyataan bukan anggota partai politik tertentu.

Berdasarkan perhitungan para pengadu, hanya ada enam orang yang memenuhi syarat dari 164 orang yang diverifikasi sebagai anggota PKN di Nias Selatan.

Pada kasus Partai Garuda, menurut mereka, jumlah anggota yang memenuhi syarat cuma sembilan dari total 128 orang yang diverifikasi keanggotaannya.

"Dapat disimpulkan bahwa sebenarnya PKN dan Partai Garuda tidak dapat dinyatakan lolos oleh Teradu I-V. Namun, Teradu I-V dengan berani melakukan pelanggaran berat dengan merekayasa hasil verifikasi faktual partai politik," kata Zamili.

Menurutnya, ada 137 anggota PKN yang memenuhi syarat. Dengan rincian, 33 orang diverifikasi langsung dan 104 lainnya diverifikasi melalui rekaman video.

Sementara itu, ada 120 anggota Partai Garuda yang dinyatakan memenuhi syarat. Dengan rincian, 50 orang ditemui langsung; 2 melalui video call; dan 68 melalui rekaman video.

"Berkaitan dengan dalil pengadu yang menyatakan teradu berani melakukan pelanggaran berat dengan merekayasa hasil verifikasi faktual perbaikan adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Repa.

"Sebaliknya pihak pengadu melakukan suatu kesalahan, memberikan informasi yang salah, terkait data sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan PKN dan Garuda yang tidak sesuai dengan data yang ada dalam Sipol KPU Kabupaten Nias Selatan, sehingga pengaruh mendalilkan bahwa teradu merekayasa hasil verifikasi faktual perbaikan," ujarnya lagi.

Di samping menuntut anggota KPU Nias Selatan diberhentikan, para pengadu juga meminta seluruh anggota KPU RI dan KPU Sumatera Utara diberi peringatan keras dalam perkara yang sama.

Sebab, pengadu menilai, KPU RI dan KPU Sumatera Utara turut terlibat dalam tuduhan rekayasa dan manipulasi hasil verifikasi faktual perbaikan PKN dan Partai Garuda di Nias Selatan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/10/16494171/dkpp-diminta-pecat-semua-anggota-kpu-nias-selatan-soal-dugaan-loloskan-pkn

Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke