JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan, diminta tidak perlu khawatir uang miliknya yang berada di bank diperiksa penyidik jika bukan hasil dari tindak kejahatan.
Hal itu disampaikan pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Arteria mulanya mempertanyakan apakah tindakan penyidik dan PPATK yang memeriksa rekening seorang nasabah bank yang dicurigai karena nilainya mendadak melonjak sesuai dengan aturan hukum, sesuai dengan aturan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Yenti, prosedur itu sudah sesuai dengan prinsip penyelidikan terhadap rekening seorang nasabah bank yang dicurigai.
"Jadi enggak apa-apa kan kalau memang uang bapak banyak ya ternyata halal, ya sudah enggak masalah. Kalau haram baru ngeri," kata Yenti seperti dikutip dari rekaman Kompas TV.
Menurut Yenti, kunci dari pengungkapan kasus pencucian uang adalah penyidikan yang dilakukan secara senyap atau anti-tipping off.
Dalam konteks penyelidikan, kata Yenti, seorang nasabah bank sama sekali tidak boleh mengetahui jika rekeningnya dicurigai karena nilainya mendadak melonjak, dan kemudian diperiksa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nasabah tidak boleh tahu ketika rekeningnya sedang dilaporkan ke PPATK. Siapapun yg membocorkan juga ada sanksi pidana," kata Yenti.
"Dan kalau nasabahnya itu sampai tahu bahwa itu sudah dilaporkan ke PPATK dan ternyata uangnya itu sah-sah saja, maka sudah ditentukan baik penegak hukum maupun bank itu tidak bisa dituntut pidana dan tidak bisa digugat perdata," ucap Yenti.
Menurut Yenti prosedur pemeriksaan terhadap sebuah rekening yang nilainya mendadak melonjak sudah lazim dilakukan.
"Kalau tiba-tiba rekeningnya tinggi tapi ternyata itu hasil warisan yang sah ya enggak apa-apa dong diperiksa. Karena takutnya ada yang tiba-tiba tinggi kan memang betul-betul hasil kejahatan," ujar Yenti.
Yenti mengatakan, hal itu dilakukan karena aparat penegak hukum bertugas dengan falsafah buat melindungi kepentingan yang terbesar pada masyarakat.
Akan tetapi, Yenti juga mengakui penyelidikan terhadap sebuah rekening yang dicurigai bisa memicu kekhawatiran jika penyidik yang melakukannya mempunyai niat jahat.
"Memang ada side effect-nya yaitu adakalanya sudah dilaporkan ternyata tidak ada apa-apanya. Ya enggak usah marah. Kalau marah pun enggak bisa karena sudah disebutkan tidak bisa gugat perdata maupun dituntut pidana," ucap Yenti.
RDPU itu digelar Komisi III DPR sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat dengar pendapat itu yang membahas soal dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/09/17204921/pakar-minta-arteria-dahlan-tak-takut-harta-diperiksa-kalau-haram-baru-ngeri