Pernyataan itu disampaikan Alex guna menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa penarikan Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro secara bersamaan akan membuat KPK melemah.
Diketahui, Karyoto merupakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang saat ini dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Keduanya disebut-sebut "didepak" oleh KPK dengan alasan pengembangan karir dan promosi di instansi asal.
“Saya pikir, KPK bekerja itu kan tim, bukan perorangan. Nanti, Pak Karyoto tentu ada penggantinya,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (8/4/2023).
Menurut Alex, KPK akan melakukan bidding atau penawaran untuk mengisi kekosongan empat jabatan setingkat madya dan dan pratama di KPK.
Jabatan tersebut adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, dan Koordinator Wilayah (Korwil) I.
Saat ini, kata Alex, KPK sedang mengirimkan surat ke Polri dan Kejaksaan Agung, menawarkan empat posisi yang kosong tersebut.
“Kita sedang berkirim surat ke Kejaksaan atau dengan kepolisian,” ujar Alex.
Alex berharap, Polri dan Kejaksaan Agung mengirimkan utusan yang memahami penanganan kasus korupsi.
Untuk mengisi Direktur Penuntutan misalnya, KPK berharap korps Adhyaksa mengirimkan jaksa yang berpengalaman menangani tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sementara itu, terkait posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Direktur Penyelidikan KPK berharap kedua lembaga mengutus orang yang berpengalaman menyidik kasus tipikor.
“Kita kirim nanti, kita minta supaya mengirimkan anggotanya untuk ikut bidding,” kata Alex.
Listyo Sigit memutuskan memerintahkan Endar untuk tetap di KPK. Sementara Karyoto telah ditunjuk menjadi Kapolda Metro Jaya.
Namun, Ketua KPK, Firli Bahuri dan pimpinan lainnya disebut bersikeras mencopot Endar Priantoro.
"Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK," ujar Listyo Sigit dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan bahwa pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya memang meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Ia beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Alex.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/08/05381451/kpk-bantah-kapolri-penarikan-karyoto-dan-endar-priantoro-bersamaan-tidak