Salin Artikel

Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat 20 April, Tentukan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, dalam kalender hijriyah, tanggal 20 April 2023 merupakan tanggal 29 Ramadhan 1444 H.

"(Sidang) isbat (penetapan 1 Syawal 1444 H) itu tanggal 20 April, hari Kamis, tanggal 29 Ramadhan," kata Kamaruddin saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Dalam sidang isbat nantinya, Kemenag akan mengundang sejumlah pihak. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi-organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk menentukan 1 Syawal 1444 Hijriah.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat menghargai apabila ada beberapa pihak yang menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H berbeda.

"Jadi kita masih menunggu hasil sidang isbat. Kita tahu di Indonesia ini kan, ya itu lah Indonesia itu demokratis banget. Pemerintah memutuskan Lebaran besok, tapi ada (beberapa pihak) Lebaran besoknya lagi atau belum mengikuti pemerintah, enggak ada masalah," ujar Kamaruddin.

Hal ini, kata Kamaruddin, berbeda dari beberapa negara lain yang menganut keputusan hakim atau keputusan negara harus diikuti oleh semua pihak.

"Di Saudi atau di Malaysia atau di negara-negara lain karena ada kaidah agamanya istilahnya bahwa keputusan hakim, keputusan negara, itu menghilangkan perbedaan. Kalau negara sudah mutusin begitu, semua harus ikut. Itu kaidahnya," katanya.

"Tapi, karena kita bukan negara agama, kita negara demokrasi yang religius, ya kita enggak bisa maksa karena itu keyakinan," ujar Kamaruddin melanjutkan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penetapan awal Ramadhan 2023 ini telah ditetapkan secara bersama dalam Sidang Isbat.

"Kita bersepakat secara mufakat, bahwa 1 Ramadhan jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023 Masehi," ujar Yaqut dalam jumpa pers di Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/06/18145751/kemenag-akan-gelar-sidang-isbat-20-april-tentukan-hari-raya-idul-fitri-1444

Terkini Lainnya

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke