JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengungkapkan kendala pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Karawang bernama Dede Aisyah Awing Omo (37) yang dijual ke Suriah.
Menurutnya, kendala utamanya karena perbedaan yurisdiksi hukum antara Indonesia dan Suriah.
“Kita bicara dari dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Yurisdiksi kita, dia berangkat tidak sesuai prosedur. Namun dari yurisdiksi hukum Suriah dia legal. Dia punya izin tinggal, izin kerja dan dia terikat dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani Dede,” kata Judha di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Judha menjelaskan, sebelum kasus Dede viral, Kemlu telah melakukan langkah penanganan sejak awal Februari 2023.
Saat itu, Kemlu melakukan komunikasi dengan Dede serta meminta keterangan dari agen di Suriah.
Di komunikasi itu, Judha mendapat informasi bahwa Dede adalah pekerja legal, memiliki izin tinggal dan izin kerja berdasarkan hukum di Suriah.
“Dan dia sudah menandatangani kontrak dengan majikan yang itu mengikat yang bersangkutan secara perdata di hukum setempat,” ucapnya.
Adapun Suriah diketahui menerapkan sistem kafalah. Hal itu membuat seorang majikan berwenang mengizinkan atau tidak mengizinkan pekerjanya pulang.
Meski begitu, Judha mengatakan pihak KBRI Damaskus juga mengupayakan exit permit atau izin meninggalkan wilayah kepada otoritas Suriah untuk Dede Aisyah.
Ia mengatakan, kini Dede juga telah dalam keadaan sehat setelah berhasil diamankan di shelter KBRI Damaskus.
“Jadi (Dede) kita sudah amankan di shelter KBRI. KBRI Damaskus sudah kirimkan nota diplomatik ke Kemlu Suriah meminta untuk fasilitasi exit permit yang bersangkutan untuk pemulangan ke Indonesia,” ujar Judha.
Sebelumnya, beredar video Dede Aisyah memohon bantuan agar dipulangkan dari Suriah. Ia mengaku dipekerjakan sebagai budak dan menderita sakit.
Dede Aisyah mengaku, persoalan itu bermula saat ia menerima tawaran bekerja dari perusahaan penyalur tenaga. Ia diiming-imingi gaji 600 dollar.
"Jadi awal-awalnya saya diiming-imingi kerja di Turki gaji 600 Dollar, tapi setelah saya mendarat di Istanbul, saya dibuang ke Suriah," ujar Dede.
Dede tak menyangka dirinya kemudian dijual oleh perusahaan itu dengan harga 12.000 dollar Amerika Serikat (AS). Setelah itu, ia harus mengabdi pada majikan selama empat tahun.
"Di Suriah saya dijual 12.000 Dollar empat tahun tanpa sepengetahuan saya. Saya tahunya darimana? Saya tahunya dari majikan, karena majikan saya bilang 'kalau saya harus kerja di sini empat tahun karena saya ini mahal'," ungkap Dede.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/05/12044691/perbedaan-yurisdiksi-jadi-kendala-pulangkan-dede-aisyah-yang-dijual-jadi