Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui hibah itu setelah mengadakan rapat bersama Wakil Menteri Pertahanan M Herindra dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Dari total sembilan fraksi di Komisi I DPR, delapan fraksi menyatakan setuju. Sementara itu, satu fraksi lagi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak hadir dalam rapat tersebut.
Yudo mengatakan, rantis Bushmaster tersebut akan memperkuat operasional Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI.
“Hibah tersebut akan mengurangi pengalokasian dana pemeliharaan dari item yang sama bagi PMPP TNI untuk jangka waktu tiga sampai lima tahun ke depan, sehingga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk PMPP TNI,” ujar Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Selasa (4/4/2033).
Yudo mengatakan, penerimaan hibah itu akan menjaga hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia, khususnya dalam bidang pertahanan dan operasi perdamaian.
Sementara itu, Herindra dalam pemaparannya menyampaikan sejumlah pertimbangan strategis terkait alasan menerima hibah tersebut, baik dari aspek teknis, strategis, politis, dan ekonomi.
“Secara teknis, material yang dihibahkan ini dalam kondisi baik, siap pakai, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelatihan dan operasi. Rantis ini akan sangat mendukung tugas TNI dalam misi operasi perdamaian dunia,” kata Herindra dalam siaran pers Kemenhan.
Dari aspek strategis, penerimaan hibah ini tidak menimbulkan keterikatan dan ketergantungan Indonesia terhadap Australia pada kemudian hari karena tanpa syarat apa pun.
Kemudian, dari aspek politis, menurut Herindra, penerimaan hibah ini dapat meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dan Australia, khususnya di bidang pertahanan dan operasi perdamaian tanpa mempengaruhi kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Sementara itu, dari aspek ekonomi, penerimaan hibah rantis ini tidak akan membebani biaya kepada Kemenhan maupun Mabes TNI.
Adapun pelaksanaan rapat dengan DPR RI tersebut sesuai dengan mandat dari Pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.
Khusus untuk pemberian dan penerimaan hibah di dalam institusi Kemenhan RI dan TNI, penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) diatur dalam Permenhan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kemenhan dan TNI.
Sebanyak 15 unit rantis Bushmaster yang akan dihibahkan Australia terdiri dari 13 tipe Troops, 1 tipe Command, dan 1 tipe Ambulans serta suku cadang pendukung.
Australia juga akan memberikan beberapa pelatihan mulai tanggal 22 Mei hingga 7 Juli 2023 untuk pengoperasian rantis tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/04/10023911/indonesia-dapat-hibah-15-rantis-bushmaster-dari-australia