Salin Artikel

YLBHI: Kriminalisasi Fatia-Haris Bukti Perlindungan Kerja Pembela HAM di Indonesia Masih Lemah

"Proteksi terhadap kerja-kerja Pembela HAM (human rights defender) di Indonesia masih sangat lemah," ujar anggota koalisi yang juga Direktur YLBHI Asfinawati dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Asfinawati menilai, walaupun sudah ada beberapa instrumen seperti halnya Standar Norma dan Pengaturan (SNP) terkait Pembela HAM yang diterbitkan oleh Komnas HAM, akan tetapi kerja pembelaan HAM seringkali dalam ancaman.

"Pembungkaman pun terus menerus dilakukan dengan berbagai cara oleh perangkat negara," imbuh dia.

Di sisi lain, kata Asfinawati, ketika Pembela HAM meminta keadilan negara pun seringkali tertutup.

"Hal ini pada akhirnya membuat mereka yang bekerja membela kepentingan publik berada pada kerentanan," imbuh dia.

Di sisi lain, Asfinawati menyoroti kritik publik seperti yang dilakukan Fatia-Haris merupakan bagian dari HAM dan unsur penting dalam negara demokrasi.

Selain dilindungi oleh berbagai instrumen HAM baik nasional maupun internasional, aktivitas yang dilakukan oleh Fatia dan Haris adalah hak masyarakat sipil dalam mengawasi kerja pemerintah.

"Adanya check and balances dalam penyelenggaraan kekuasaan sangat penting dan kritik merupakan salah satu alat untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan maksimal," imbuh dia.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (3/4/2023) Fatia dan Haris menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan kedua aktivis HAM itu sebagai tersangka sejak 19 Maret 2022.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.

Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia ia nilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.

"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut saat itu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/14501881/ylbhi-kriminalisasi-fatia-haris-bukti-perlindungan-kerja-pembela-ham-di

Terkini Lainnya

Angkasa Pura I dan II Merger, Ini Bandara Terbaik Menurut Pembaca Kompas.com

Angkasa Pura I dan II Merger, Ini Bandara Terbaik Menurut Pembaca Kompas.com

Nasional
6 Rekomendasi Glamping Terbaik di Indonesia untuk Liburan Makin Seru

6 Rekomendasi Glamping Terbaik di Indonesia untuk Liburan Makin Seru

Nasional
Sebulan Operasional Haji, 11,8 Juta Boks Katering Dinikmati Jemaah Indonesia

Sebulan Operasional Haji, 11,8 Juta Boks Katering Dinikmati Jemaah Indonesia

Nasional
Periksa Gus Muhdlor, KPK Dalami Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik

Periksa Gus Muhdlor, KPK Dalami Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Kasus Harun Masiku Kelas Teri, tapi Efeknya Dahsyat!

Gaspol! Hari Ini: Kasus Harun Masiku Kelas Teri, tapi Efeknya Dahsyat!

Nasional
Panglima Agus Sebut Rumah Sakit Lapangan TNI yang Akan Dibangun di Gaza Bisa Tampung 100 Pasien

Panglima Agus Sebut Rumah Sakit Lapangan TNI yang Akan Dibangun di Gaza Bisa Tampung 100 Pasien

Nasional
TNI Siapkan Boeing dan Hercules untuk Angkut Korban Konflik Gaza ke Indonesia

TNI Siapkan Boeing dan Hercules untuk Angkut Korban Konflik Gaza ke Indonesia

Nasional
PDI-P Akan Gugat Praperadilan KPK usai Laporan ke Bareskrim Ditolak

PDI-P Akan Gugat Praperadilan KPK usai Laporan ke Bareskrim Ditolak

Nasional
Anies Putuskan Maju Pilkada Jakarta, Akankah Berdampingan dengan Kaesang?

Anies Putuskan Maju Pilkada Jakarta, Akankah Berdampingan dengan Kaesang?

Nasional
Panglima TNI Buka Kemungkinan Libatkan Sipil Gabung Brigade Komposit Operasi ke Gaza

Panglima TNI Buka Kemungkinan Libatkan Sipil Gabung Brigade Komposit Operasi ke Gaza

Nasional
Anies Akui Intens Komunikasi dengan PDI-P, tetapi Enggan Beberkan Progres dengan Nasdem

Anies Akui Intens Komunikasi dengan PDI-P, tetapi Enggan Beberkan Progres dengan Nasdem

Nasional
Idul Adha 2024, Wapres Ma'ruf Akan Shalat dan Berkurban di Masjid Istiqlal

Idul Adha 2024, Wapres Ma'ruf Akan Shalat dan Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Panglima TNI: Prajurit yang Judi Online Bisa Dipecat, Supaya Tobat

Panglima TNI: Prajurit yang Judi Online Bisa Dipecat, Supaya Tobat

Nasional
RPP Manajemen ASN Diakselerasi, Menteri Anas: Perlu Kecermatan Agar Implementasi Kuat

RPP Manajemen ASN Diakselerasi, Menteri Anas: Perlu Kecermatan Agar Implementasi Kuat

Nasional
Kominfo Ancam Blokir Telegram jika Tak Hapus Konten Judi 'Online'

Kominfo Ancam Blokir Telegram jika Tak Hapus Konten Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke