SDB berisi sekitar Rp 37 miliar tersebut sebelumnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat ini, SDB tersebut telah diamankan dan disita KPK sebagai bukti dugaan gratifikasi yang diterima Rafael.
“Uang di SDB jumlahnya puluhan miliar. Itu juga pasti akan dikonfirmasi kepada tersangka itu,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Adapun Rafael menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di lantai dua Gedung Merah Putih. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.
Selain itu, tim penyidik mengonfirmasi soal 70 tas bermerek milik istri Rafael yang diamankan saat operasi penggeledahan di rumahnya yang terletak di Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023).
“Ditemukan beberapa tas dengan merek-merek terkenal itu jumlahnya puluhan, ini pasti akan dikonfirmasi,” ujar Ali.
Ali mengatakan, ke depanny KPK akan mengumumkan mengenai materi yang ditanyakan penyidik setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Sementara itu, Rafael mengeklaim, uang dalam SDB itu berasal dari penjualan aset yang dihibahkan orangtuanya pada 2010.
Dari aset tersebut, ia mengantongi uang Rp 10 miliar.
Kemudian, Rafael menjual aset yang ia beli pada 1997 dengan harga Rp 200 juta pada 2010.
Lalu, aset di Jalan Pangandaran Bukit Sentul, rumah di kawasan England park Bukit Sentul, dan reksa dana senilai Rp 2,4 miliar di Bank Mandiri.
Uang tersebut kemudian dikonversi ke pecahan asing dan disimpan di dalam SDB.
“Jadi meningkatnya nilai itu dengan valuasi sekarang itu juga karena ada peningkatan nilai kurs mata uang asing,” kata Rafael sebagaimana dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Sabtu (1/4/2023).
Rafael juga mengeklaim bahwa dari 70 tas bermerk milik istrinya yang disita KPK, hanya 10 yang asli.
“Kalau bicara nilai tas dari 70 tas yang disita KPK, itu mungkin paling banyak hanya 8 atau 10 yang asli. Sisanya semuanya KW,” ujar Rafael.
KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Diduga, gratifikasi yang diterima Rafael mencapai puluhan miliar.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/13220441/periksa-rafael-kpk-cecar-soal-sdb-berisi-rp-37-m-dan-70-tas-mewah-istrinya