Jumlah tersebut mengacu pada data laporan LHKPN yang diterima KPK per 31 Maret 2023 atau batas akhir laporan LHKPN periodik 2022.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding lantas mengimbau 10.685 wajib lapor tersebut segera mengirimkan LHKPN mereka.
“Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN (penyelenggara negara)/WL (wajib lapor) yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Ipi menyebut, hingga 31 Maret, 97 persen atau 361.568 dari 372.253 wajib lapor telah mengirimkan LHKPN mereka ke KPK secara tepat waktu.
KPK mengapresiasi sikap tersebut mengingat LHKPN menjadi salah satu bentuk akuntabilitas penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan harta kekayaan mereka.
Selain itu, LHKPN berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi kekayaan penyelenggara negara hingga pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
“Seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya,” ujar Ipi.
Menurut Ipi, jika dirinci lebih lanjut, 98,6 persen atau 18.371 dari 18.635 wajib lapor pada jajaran yudikatif telah melaporkan LHKPN.
Kemudian, 17.661 dari 283.474 atau 97,5 persen jajaran eksekutif pusat dan daerah telah melaporkan LHKPN.
Selain itu, 42.062 dari 42.663 atau 98,6 persen wajib lapor pada jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah mengirimkan LHKPN.
Adapun tingkat persentase pelaporan LHKPN paling rendah berada di lembaga legislatif. Dari 20.064 wajib lapor, baru 17.661 atau 88 persen melaporkan LHKPN.
“KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN-nya 100 persen,” ujar Ipi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/11172811/kpk-10685-penyelenggara-negara-belum-lapor-lhkpn