Salin Artikel

Kasus Suap DAK, Eks Ketua DPD PAN Subang Suherlan Dituntut 6 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan dituntut pidana penjara 6 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Suherlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Adapun Suherlan merupakan tenaga Ahli DPR Fraksi PAN. Ia terseret kasus suap yang menjerat Anggota DPR RI periode 2014-2019, Sukiman.

“(Menuntut majelis hakim) Menyatakan terdakwa Suherlan terbukti sebagai tersangka dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/3/2023).

Jaksa kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara kepada Suherlan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Suherlan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang kerugian kepada negara senilai Rp 191.895.000.

Apabila terdakwa tidak membayar uang kerugian kepada negara selama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda Suherlan untuk menutupi kerugian tersebut.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama enam bulan," ucapnya.

Dalam perkara ini jaksa menilai Suherlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Suherlan didakwa turut menerima suap sebesar Rp 4.510.000.000 atau Rp 4,5 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima Suherlan, Sukiman, dan Eks Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Suap diberikan oleh Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Jaksa KPK menyebut, uang tersebut kemudian dibagi-bagi.

Sukiman mendapat jatah Rp 2.650.000.000 dan 22.000 dollar AS, Natan 9.400 dollar AS. Sementara itu, Rp 1.860.000.000 dan 2.100 dollar AS dinikmati Suherlan dan Rifa Surya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/20032581/kasus-suap-dak-eks-ketua-dpd-pan-subang-suherlan-dituntut-6-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke